Bisnis.com, JAKARTA – Perihal skema pembagian tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu persoalan yang akan disiapkan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Depenas RI Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan tersebut akan dilakukan pencarian solusi pembayaran THR pada masa pandemi Covid-19 tahun ini.
"Dari Depenas RI, mengenai THR belum ada pembahasan. Namun, sedang dalam persiapan sidang pleno. Di antaranya untuk mencari solusi pembayaran THR pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar Adi ketika dihubungi Kamis (18/3/2021).
Kendati belum ada keputusan, Adi menyebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menetapkan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi kemampuan usaha perusahaan yang belum menentu.
Seperti halnya tahun lalu, ujarnya, perusahaan yang tidak terdampak pandemi dan mampu secara finansial, seharusnya membayar THR secara penuh dan proporsional. Tetapi, bagi perusahaan yang tidak mampu, fleksibilitas membayar THR seharusnya tetap ada.
"Tentu saja Kemenaker akan menetapkan pembayaran THR yang sesuai dengan kondisi kemampuan usaha pada masa pandemi yang belum menentu, seharusnya begitu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembayaran THR yang dikabarkan bakal disesuaikan dengan kondisi perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 masih belum jelas. Pemerintah pun belum bisa memutuskan perihal tersebut dan masih mempertimbangkan bersama-sama antarkementerian/lembaga (K/L).
Pada saat dihubungi, Kamis (18/3/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker masih dalam tahap koordinasi dengan K/L serta pihak-pihak terkait lainnya untik meminta masukan dan informasi.
Terutama, kata Ida, mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR tahun 2021," ujar Ida kepada Bisnis.