Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat program keamanan pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah masih belum optimal.
Dari hasil evaluasi dan monitoring terhadap produk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dilakukan oleh BPOM periode 2017 – 2019, terjadi tren penurunan sarana IRTP yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), secara berturut yaitu 84,09 persen, 83,04 persen, dan 73,48 persen.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Reri Indriani mengatakan walaupun terjadi tren penurunan, tetapi persentase jumlah IRTP yang tidak memenuhi ketentuan masih terbilang tinggi. Untuk itu, intensifikasi pendampingan lanjutan kepada Pemerintah Daerah perlu diperkuat agar IRTP dapat memenuhi CPPOB.
Baca Juga : Target Penurunan Stunting Terancam Covid-19 |
---|
"Selain itu, berdasarkan hasil kajian regulatory assistence BPOM bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai ketentuan pada periode 2018-2020, berturut turut menunjukkan hanya sebanyak 28,26 persen, 30,12 persen, dan 33,77 persen Kab/Kota telah menerbitkan SPP-IRT sesuai ketentuan," katanya dalam Kick Off Program Keamanan Pangan Terpadu Kab/Kota Pangan Aman, Selasa (16/3/2021).
Adapun Reri mengemukakan pada 2019, dari 6.414 rekomendasi pengawasan Obat dan Makanan yang disampaikan UPT BPOM kepada Pemerintah Daerah, hanya 2.341 atau 36,5 persen yang ditindaklanjuti.
Menurut Reri pemberian SPP-IRT serta pengawasan produk PIRT di peredaran masih perlu ditingkatkan, selain diperlukan juga penguatan dan pendampingan Pemda dalam menerbitkan dan mengawasi produk IRTP di daerah.
“Berbagai program Prioritas Nasional lainnya terkait keamanan pangan sebagaimana yang tercantum dalam RPJMN, khususnya yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah perlu di koordinasikan dan direvitalisasi secara optimal, sehingga keamanan pangan dapat terwujud di tiap daerah hingga tingkat perseorangan,” kata Reri.