Bisnis.com, JAKARTA - Kurangnya kualifikasi calon pekerja migran Indonesia di level terampil dan profesional masih menjadi tantangan di tengah besarnya peluang kerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI, Tatang Budie Utama dalam rapat kerja bersama Komisi IX, Selasa (16/3/2021).
Menurut Tatang sejumlah negara mengharapkan kiriman tenaga kerja dari Indonesia di level terampil dan profesional untuk bekerja di berbagai sektor seperti manufaktur dan lainnya.
“Kita punya peluang 1 juta pekerja di kalangan terampil profesional, tetapi kita tidak bisa memenuhi kualifikasi,” kata Tatang.
Bahkan, dia menyebutkan dari target sebesar 70.000 pekerja di tingkat profesional, Indonesia baru bisa memenuhi sekitar 1.000 orang.
Hal ini salah satunya disebabkan kurangnya perhatian dari pemerintah daerah. Semestinya pemerintah daerah menjadi pemangku kepentingan yang paling berperan besar.
Hal itu seperti diatur dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelatihan yang sebelumnya dibebankan ke swasta.
"Namun faktanya, jangankan daerah memberi pelatihan, Balai Latihan Kerja [BLK] saja tidak punya, anggaran tidak dianggarkan,” ungkapnya.
Saat ini BP2MI mulai serius mengutamakan PMI kelas terampil dan profesional ketimbang tingkat rendah dan berisiko tinggi seperti pekerja domestik atau anak buah kapal (ABK) seiring dengan permintaan yang tinggi.
Tren gap jumlah penempatan PMI sektor formal (pemberi kerja berbadan usaha) dan informal (pemberi kerja perseorangan) terus menurun dari tahun ke tahun kecuali pada 2020 lantaran banyaknya pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja berbadan hukum pada awal pandemi Covid-19.
Penempatan PMI di sektor formal berdampak kepada menurunnya jumlah kasus seperti hukuman mati yang sebelumnya banyak dialami PMI di sektor domestik atau pekerja rumah tangga.
Hal tersebut terlihat setelah pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI di sektor domestik pada 2009 ke Kuwait dan ke seluruh negara Timur Tengah sesuai dengan Permenaker No.290/2015.