Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyoroti lemahnya pengawasan petugas lapangan terkait dengan peristiwa kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana di Kabupaten Sumedang pada 11 Maret 2021, yang disebut-sebut mengalami keterlambatan uji KIR dan tidak mengantongi izin operasi.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyebut bus bernomor polisi T 7591 TB itu jelas tidak mengantongi izin atau belum terdaftar di sistem Spionam, aplikasi yang memudahkan operator angkutan untuk melakukan pengurusan perijinan di bidang angkutan dan multimoda.
"Artinya bus ini sudah kurang syarat atau tidak laik jalan," katanya kepada Bisnis.com, Sabtu (13/3/2021).
Sani menilai peristiwa nahas yang menewaskan hingga 29 orang itu diakibatkan karena adanya kekeliruan pengguna dimana tidak menggunakan angkutan yang sesuai ketentuan.
"Namun hal lain yang menarik adalah ketidakpedulian aparat di lapangan. Jelas kok bus nahas tersebut melintasi jalan yang tidak sesuai kelasnya kok ya bisa menyelonong sejauh itu, berarti ada pembiaran," sebutnya.
Menurutnya, selagi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum selaras dengan pemerintah daerah, peristiwa serupa akan berulang terjadi. Terlebih, masih banyak pelaku atau calon pelaku usaha angkutan yang tidak atau belum proper dengan usaha yang akan atau telah dijalankan.
Baca Juga
"Kelemahan yang sangat jelas terlihat itu adalah ketidakpedulian aparat di lapangan terhadap penegakan hukum, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," tuturnya.
Terkait dengan uji KIR, Sani yang juga Direktur Utama PO SAN tersebut mengungkapkan bahwa memang dibutuhkan kesadaran operator untuk melakukan kewajibannya sesuai ketentuan.
Dia menyebut tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengujian kendaraan secara berkala sekalipun biayanya mahal karena itu merupakan konsekuensi berusaha.