Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menilang para pelanggar truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pasalnya denda tilang yang terbilang rendah tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan fungsi jembatan timbang dalam melakukan pengawasan terhadap truk ODOL, salah satunya dengan menerapkan kewajiban transfer muatan terhadap truk ODOL.
Dia berharap keberadaan jembatan timbang yang saat ini dikelola Kemenhub dapat menyelesaikan masalah truk ODOL yang berpotensi membahayakan keselamatan dan merusak jalan.
“Sekarang kita lakukan perubahan skema, kalau tadinya kita tilang, sekarang dilakukan dengan dengan transfer muatan. Kalau tilang dendanya hanya 150.000 sampai 200.000, itu murah sekali dan kurang bisa memberikan efek jera dan tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan kendaraan ODOL seperti terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan,” ujar Budi dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (13/3/2021).
Adapun penerapan skema transfer muatan ini kata Budi, telah mendapat dukungan dari para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Kami masih menoleransi hingga 2023, kendaraan logistik yang muatannya melebihi hingga 50 persen akan kita transfer muatannya ke kendaraan lain,” tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya dia juga menyebut kerusakan jalan yang terjadi di beberapa tempat salah satunya disebabkan oleh muatan berlebih angkutan barang yang melintas, termasuk di Kabupaten Brebes mulai dari wilayah Prupuk sampai Pejagan.
"Untuk itu kami meninjau UPPKB Tanjung agar kendaraan yang melintas jalur pantura bisa dipantau dan ditindak. Ke depan kami akan kembali ke Brebes untuk meninjau jalan rusak baik jalan provinsi maupun nasional," imbuhnya.