Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Rilis Pas Kecil Elektronik untuk Kapal di Bawah GT 7

Kemenhub merilis Pas Kecil berbasis elektronik untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 32/PK/DK/2021.
Ilustrasi kapal di bawah GT 7. /Dok. Kemenhub
Ilustrasi kapal di bawah GT 7. /Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran mengenai penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hermanta mengatakan Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 32/PK/DK/2021 pada 8 Maret 2021.

"Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal [STKK] khususnya Pas Kecil," katanya, Selasa (9/3/2021).

Menurut Hermanta, Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Dia menuturkan Pas Kecil berbasis elektronik ini mulai diberlakukan pada Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang telah dilakukan instalasi perangkat penerbitan E-Pas Kecil.

"Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian," jelasnya.

Lebih lanjut dia memerinci, E-Pas Kecil ini berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm, tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. E-Pas Kecil ini diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

"E-Pas Kecil berguna juga bagi nelayan kecil yang ingin mengekspor hasil tangkapannya, karena E-Pas Kecil merupakan bagian dari dokumen ekspor," imbuh Hermanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper