Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025), menyusul ramainya polemik tambang nikel. Pihaknya pun menegaskan bahwa operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan tata ruang daerah.
Baca Juga
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang]," ujar Bahlil dikutip dari keterangan resmi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan bahwa berdasarkan pantauan udara menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di sepanjang pesisir Raja Ampat. Oleh karena itu, dia menilai secara umum, tambang ini dalam kondisi baik.
"Bukaan lahan tambang ini tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil menurut penilaian reklamasi. Jadi sebenarnya tidak ada masalah besar di sini," ujar Tri saat mendampingi Bahlil.
Tri pun memastikan bahwa langkah tindak lanjut berupa penugasan tim inspektur tambang untuk menyusun laporan dan melakukan evaluasi menyeluruh, sebelum rekomendasi apa pun segera dieksekusi.
Dia menegaskan, keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat sepenuhnya berjalan sesuai kerangka hukum dan tata ruang daerah. Tri menyebut, awalnya beroperasi di bawah skema kontrak karya (KK), Gag Nikel termasuk salah satu dari 13 KK yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.
Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kini telah mengalami empat kali revisi terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa izin tambang yang sudah diterbitkan tidak akan mengubah peruntukan tata ruang yang berlaku.
Aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.
Dalam catatan Bisnis, salah satu perusahaan yang memiliki izin penambangan di wilayah tersebut adalah PT GAG Nikel. Berdasarkan situs Minerba One Data Indonesia (Modi), PT GAG Nikel memiliki luas pertambangan sebesar 13.136 hektare.
Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.
Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM itu, PT Gag Nikel memiliki dua pemilik saham. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebanyak 75%.
Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).
Namun sejak 2008, ANTM berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.
Bahlil pun belakangan menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag itu. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN", jelas Bahlil dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025) lalu.
Dia menyebut, izin tambang PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat terbit sebelum dirinya menjadi menteri.
Kendati demikian, pihaknya tetap memastikan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).