Bisnis.com, JAKARTA – Garuda Indonesia mengadakan program layanan rapid test antigen gratis bagi seluruh penumpang rute domestik pada periode 2–31 Maret 2021 dengan waktu perjalanan selama Maret 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penyediaan layanan rapid antigen gratis tersebut dapat diperoleh calon penumpang yang melakukan transaksi pembelian tiket melalui channel penjualan tiket resmi Garuda Indonesia.
"Pada tahap awal ini, Garuda Indonesia bekerja sama dengan 66 klinik penyedia layanan rapid test antigen yang tersebar di 33 kota besar di Indonesia," kata Irfan dalam siaran pers, Jumat (5/3/2021).
Dia menuturkan layanan gratis rapid antigen yang ditawarkan Garuda Indonesia ini dapat terintegrasi langsung dengan aplikasi e-HAC, sehingga penumpang bisa menikmati layanan yang terintegrasi mulai dari tes antigen sampai dengan proses check-in di bandara.
Irfan menjelaskan cara klaim rapid test antigen gratis dalam program ini. Para pengguna jasa dapat memperoleh layanan rapid test antigen gratis setelah menyelesaikan proses transaksi tiket baik melalui website, mobile app, contact center, maupun agen perjalanan offline dan online resmi Garuda Indonesia.
Selanjutnya, calon penumpang akan mendapatkan notifikasi email yang berisikan link klaim voucer rapid test antigen gratis sesuai data email yang terdaftar melalui kode booking. Klaim voucer rapid test antigen gratis di traveldocs.garuda-indonesia.com.
Baca Juga
Namun, bagi penumpang yang tidak mendapatkan notifikasi email dapat datang langsung ke salah satu klinik dengan membawa tiket dan data diri yang akan divalidasi pada sistem TravelDocs oleh petugas.
Lakukan rapid test antigen di klinik yang tertera pada TravelDocs dengan mambawa KTP dan voucer rapid test antigen gratis. Klinik akan memberikan hasil cetak tes dan juga mengunggah hasil tersebut pada aplikasi e-HAC.
“Tentunya kami harapkan, hadirnya layanan rapid test antigen gratis ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk kembali terbang dengan berbagai kemudahan yang dihadirkan dalam memenuhi persyaratan dokumen perjalanan berupa surat keterangan bebas Covid-19," ujarnya.