Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan relaksasi perizinan baru dilakukan untuk aspek operasional tetapi belum menyentuh aspek finansial.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan Kemenhub telah memberikan relaksasi dalam hal perizinan di antaranya melalui Surat Edaran (SE) No. 18 dan No. 47. Meski demikian, ini lebih ditujukan untuk Badan Usaha Pelabuhan, seperti TUKS dan Tersus bukan ditujukan untuk operator pelayaran.
Dia menjelaskan yang ditujukan oleh operator pelayaran adalah izin penundaan masa docking yang sudah jatuh tempo, serta izin penundaan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal. Dari segi operasional, INSA cukup terbantu, karena operasi galangan kapal pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengurangi pekerjanya.
“Akan tetapi secara finansial kami juga memerlukan perbaikan arus kas atau cashflow. Untuk itulah diperlukan penundaan atau pengurangan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP],” ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Carmelita berharap kendati PNBP menjadi tanggung jawab dan wewenang Kementerian Keuangan tetapi Kemenhub sebagai instansi yang juga melakukan hak pungut dapat menyampaikan permintaan asosiasi tersebut kepada Kementerian Keuangan.
“Semua jasa pelabuhan, seperti jasa pandu, jasa tunda, jasa tambat, jasa bongkar muat, jasa handling kontainer dan jasa-jasa lainnya ada PNBP yang harus disetorkan oleh operator pelabuhan,” ujarnya.
Baca Juga
Kemenhub hanya dapat memberikan relaksasi PNBP selama periode 2020-2021 dan tidak berkapasitas memberikan pengurangan hingga peniadaan PNBP. Direktur Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Subagiyo menjelaskan relaksasi tersebut memberikan dispensasi kepada pengguna jasa berupa keringanan dalam perizinan dan lain sebagainya.
“Pihak Ditjen Hubla hanya sebatas memberikan relaksasi, tidak berkapasitas memberikan pengurangan PNBP maupun Peniadaan PNBP, dikarenakan wewenang tersebut Kementerian Keuangan dan diatur dalam PP,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (3/3/2021).
Relaksasi yang dimaksud berdasarkan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. 47/2020 tentang Perpanjangan Kedua Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Indonesia.