Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan BPHTB Insentif untuk Pasar Properti Sekunder

Pemerintah daerah disarankan untuk memangkas persentase Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika itu direalisasikan, akan menjadi insentif untuk menggerakkan pasar sekunder properti.
Ilustrasi kompleks perumahan./Bisnis.com
Ilustrasi kompleks perumahan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah insentif untuk sektor properti telah dikeluarkan yakni DP 0 persen, BI 7-Day Reverse Repo Rate 3,50 persen, kebijakan bobot risiko ATMR pembiayaan beragun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung rasio loan to value (LTV), hingga pemangkasan PPN.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berbicara mengenai pasar sekunder. Dia mengatakan hunian sekunder tak tersentuh insentif pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen juga tidak terlalu berdampak.

Dia menyarankan poemerintah daerah memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai stimulis di pasar sekunder properti hunian.

Insentif PPN hanya akan berdampak pada penjualan rumah/apartemen primer yang siap huni. Konsumen yang tengah mencari rumah/apartemen pun bisa memanfaatkan stimulus pemerintah.

Meskipun demikian, Ali yakin stimulus pemerintah lebih bertujuan meningkatkan pasar hunian primer sehingga tak akan berdampak pada permintaan hunian sekunder.

"Tidak berdampak, pasar sekunder tidak akan menurun karena segmen pasarnya sedikit berbeda," ujarnya kepada Bisnis pada Kamis (4/3/2021).

Dia memprediksi pasar sekunder hunian setahun ke depan masih sedikit diwarnai koreksi harga dan belum stabil. "Koreksi harga harusnya sudah mereda, tetapi di Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya relatif masih sangat rentan koreksi di beberapa titik.”

Harga rumah sekunder pada kuartal IV/2020 di Jakarta turun 1,1 persen, berkurang dari kuartal III sebelumnya yang terkoreksi 1,2 persen, sedangkan di Bandung, harga rumah di pasar sekunder terkoreksi 1,6 persen, berkurang dari kuartal sebelumnya yang terkoreksi 1,8 persen.

Sementara itu, di Surabaya, penurunan harga rumah pasar sekunder kuartal IV/2020  hanya 1,5 persen dari kuartal sebelumnya yang 2,0 persen. Koreksi harga kuartal IV/2020 juga membaik di Bali jadi 1,8 persen dari kuartal sebelumnya 2,7 persen.

Rata-rata harga pasar sekunder hunian berada di atas Rp1 miliar. "Koreksi mulai berkurang memasuki akhir 2020. Di awal tingkat koreksi rata-rata 3 persen. Namun, di beberapa titik diskon harga pasar sekunder bisa 30 persen, bahkan 50 persen, tapi tak menggambarkan koreksi pasar secara keseluruhan."

Ali menilai untuk menggerakkan dan memulihkan pasar sekunder hunian dibutuhkan stimulus berupa pengurangan atau penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari sekarang 5 persen dalam periode tertentu. BPHTB ini menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah.

"Ini sangat terkait pemda dan otonomi daerah karena banyak pemda yang mungkin tidak mau juga karena pendapatan daerah akan berkurang," tutur Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper