Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian memastikan regulasi turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga menjamin kemudahan bagi industri kecil menengah atau IKM.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian Gati WIbawaningsih mengatakan salah satu regulasi turunan UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
"Rasanya memang industri besar sudah banyak memiliki kemudahan jadi pemerintah juga punya fokus memfasilitasi industri kecil seperti yang tertuang melalui PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," katanya dalam jumpa media virtual, Kamis (4/3/2021).
Gati mengemukakan setidaknya ada tiga kemudahan yang diatur dalam PP Nomor 7/2021 sebagai payung hukum dalam pengajuan anggaran pada Kementerian Keuangan ke depan.
Pertama, bantuan modal yang tidak hanya akan diberikan untuk pengembangan usaha tetapi juga kegiatan riset dan penelitian. Gati mencontohkan industri kecil tentunya juga membutuhkan berbagai hasil riset guna menunjang kualitas produknya.
Menurutnya, hal ini sulit dilakukan mengingat pabrikan besar juga jarang sekali memiliki ruang khusus untung penelian dan pengembangan riset.
"Misal yang sekarang lagi tren itu soal warna natural. Riset zat warna alami agar lebih lama di kain tentu tidak bisa dilakukan industri kecil di sini lah peran pemerintah akan membantu," ujarnya.
Kedua, insentif kepabeanan. Dalam hal ini pemerintah akan melakukan pembebasan dan keringanan bea masuk untuk perolehan bahan baku dan bahan penolong industri kecil. Tak hanya itu, dalam kondisi darurat industri kecil juga dapat melakukan restrukturisasi kredit usaha seperti yang saat ini diberikan oleh pemerintah.
Ketiga, pengelolaan terpadu mulai dari legalisasi usaha sampai penyediaan alat, serta sarana dan prasarana untuk produksinya.
Adapun terbitnya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja salah satunya bertujuan memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Batasan nilai Rp15 miliar ini juga sesuai dengan PP Nomor 7/2021 yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.
Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMKM dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.
K/L/PD juga didorong untuk memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik. Perpres No. 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.