Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kelebihan PP 27/2021, Ada Aspek Keberlanjutan hingga Jaminan Sosial ABK

Beleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memiliki 6 kelebihan. 

Beleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable," ujar Menteri Trenggono, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (3/3/2021).

Kelebihan kedua masih menyoal penataan ruang laut, ia mengemukakan PP ini akan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.

Poin ketiga, penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja.

Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan.

Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Jaminan ini meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.

Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Artinya, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.

Kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui PP ini, ada perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan mengedepankan sanksi administratif.

"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat [mens rea] merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittahnya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper