Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan hanya dapat memberikan relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode 2020-2021 dan tidak berkapasitas memberikan pengurangan hingga peniadaan PNBP.
Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Subagiyo menanggapi permintaan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) dan Indonesia National Ship Owner’s Association (INSA) untuk meringankan beban (PNBP).
Subagiyo menyebutkan relaksasi sudah dilaksanakan oleh Ditjen Hubla pada 2020 -2021, kendati tidak dalam bentuk pengurangan maupun peniadaan PNBP.
Pada intinya, tekannya, relaksasi tersebut memberikan dispensasi kepada pengguna jasa berupa keringanan dalam perizinan dan lain sebagainya.
“Pihak Ditjen Hubla hanya sebatas memberikan relaksasi, tidak berkapasitas memberikan pengurangan PNBP maupun Peniadaan PNBP, dikarenakan wewenang tersebut Kementerian Keuangan dan diatur dalam PP,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/3/2021).
Kelonggaran tersebut tercantum dalam SE Direktorat Jenderal Perhubungan Laut no.47 /2020 tentang Perpanjangan Kedua Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia.
Baca Juga
Dalam Surat Edaran, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan perpanjangan dispensasi tersebut mempertimbangkan masa adaptasi kebiasaan baru dan mendukung kebijakan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.
Izin pengoperasian terminal khusus untuk melayani kepentingan umum serta izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020-28 Februari 2021 dapat diberikan pelayanan jasa pelabuhan dan kepelabuhanan dengan ketentuan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.
SE pada huruf 4 b tersebut selanjutnya juga menyebutkan terhadap pengajuan perizinan TUKS dan Tersus, serta izin pemanfaatan garis pantai yang telah diajukan tapi belum terbit isinya agar menunggu terbitnya perizinan dan izin pengoperasian tersebut.
Sementara terhadap pengajuan permohonan baru dapat diajukan secara online melalui email atau melalui pusat pelayanan terpadu Satu Atap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru.
“Pelaksanaan ketentuan dispensasi sebagaimana butir empat diatas diberikan sampai dengan 28 Februari 2021 agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut 8 tahun 2020 tentang langkah siaga penyebaran virus Corona di wilayah pelabuhan Indonesia terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan,” bunyi SE tesebut pada angka kelima dan keenam.
Sebelumnya, INSA mengharapkan insentif yang tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui penundaan pembayaran PNBP serta jasa kepalabuhanan dapat membantu industri pelayaran dan kepelabuhanan bangkit melawan pandemi Covid-19.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi laut baik kepelabuhanan maupun pelayanan pelayaran mengalami tekanan luar biasa karena dihimpit persoalan krisis kesehatan dan ekonomi.
Sejauh ini, kata dia, penyebaran Covid-19 masih tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kendati proses vaksinasi sudah dimulai tetapi prosesnya masih membutuhkan waktu yang panjang.
“Untuk itu kami meminta stimulus yang tidak memberatkan APBN bisa dipertimbangkan. Salah satunya keringanan penundaan pembiayaan PNBP di kementerian perhubungan serta jasa keplabuhanan selama pandemi ini akan membantu kami untuk bangkit,” ujarnya.