Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Didesak Beri Keringanan, Kemenhub Hanya Bisa Relaksasi PNBP

Relaksasi tersebut memberikan dispensasi kepada pengguna jasa berupa keringanan dalam perizinan dan lain sebagainya.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 03 Maret 2021  |  15:27 WIB
Didesak Beri Keringanan, Kemenhub Hanya Bisa Relaksasi PNBP
Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019). - Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan hanya dapat memberikan relaksasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode 2020-2021 dan tidak berkapasitas memberikan pengurangan hingga peniadaan PNBP. 

Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan Subagiyo menanggapi permintaan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) dan Indonesia National Ship Owner’s Association (INSA) untuk meringankan beban (PNBP).

Subagiyo menyebutkan relaksasi sudah dilaksanakan oleh Ditjen Hubla pada 2020 -2021, kendati tidak dalam bentuk pengurangan maupun peniadaan PNBP.

Pada intinya, tekannya, relaksasi tersebut memberikan dispensasi kepada pengguna jasa berupa keringanan dalam perizinan dan lain sebagainya.

“Pihak Ditjen Hubla hanya sebatas memberikan relaksasi, tidak berkapasitas memberikan pengurangan PNBP maupun Peniadaan PNBP, dikarenakan wewenang tersebut Kementerian Keuangan dan diatur dalam PP,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/3/2021).

Kelonggaran tersebut tercantum dalam SE Direktorat Jenderal Perhubungan Laut no.47 /2020 tentang Perpanjangan Kedua Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia.

Dalam Surat Edaran, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan perpanjangan dispensasi tersebut mempertimbangkan masa adaptasi kebiasaan baru dan mendukung kebijakan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.

Izin pengoperasian terminal khusus untuk melayani kepentingan umum serta izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 Februari 2020-28 Februari 2021 dapat diberikan pelayanan jasa pelabuhan dan kepelabuhanan dengan ketentuan tetap memperhatikan kelayakan teknis fasilitas ketertiban dan keselamatan pelayaran serta aspek kelestarian lingkungan.

SE pada huruf 4 b tersebut selanjutnya juga menyebutkan terhadap pengajuan perizinan TUKS dan Tersus, serta izin pemanfaatan garis pantai yang telah diajukan tapi belum terbit isinya agar menunggu terbitnya perizinan dan izin pengoperasian tersebut.

Sementara terhadap pengajuan permohonan baru dapat diajukan secara online melalui email atau melalui pusat pelayanan terpadu Satu Atap dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Pelaksanaan ketentuan dispensasi sebagaimana butir empat diatas diberikan sampai dengan 28 Februari 2021 agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut 8 tahun 2020 tentang langkah siaga penyebaran virus Corona di wilayah pelabuhan Indonesia terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan agar tetap dikenakan pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan,” bunyi SE tesebut pada angka kelima dan keenam.

Sebelumnya, INSA mengharapkan insentif yang tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui penundaan pembayaran PNBP serta jasa kepalabuhanan dapat membantu industri pelayaran dan kepelabuhanan bangkit melawan pandemi Covid-19.

Ketua Umum  INSA Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi laut baik kepelabuhanan maupun pelayanan pelayaran mengalami tekanan luar biasa karena dihimpit persoalan krisis kesehatan dan ekonomi.

Sejauh ini, kata dia, penyebaran Covid-19 masih tinggi dan belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Kendati proses vaksinasi sudah dimulai tetapi prosesnya masih membutuhkan waktu yang panjang.

“Untuk itu kami meminta stimulus yang tidak memberatkan APBN bisa dipertimbangkan. Salah satunya keringanan penundaan pembiayaan PNBP di kementerian  perhubungan serta jasa keplabuhanan  selama pandemi ini akan membantu kami untuk bangkit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

insa Kemenhub pnbp
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top