Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta Minta Keringanan PNBP Pelayaran Rasional & Perlu Ditinjau

Instrumen PNBP memang akhirnya menjadi tidak rasional karena sudah tidak lagi berdasarkan jasa yang dilakukan atau kesepakatan atau target pelaksanaan jasa kemaritiman pelaku nasional.
Kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Kapal laut KM Dobonsolo yang akan akan diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/5/2019). Kementrian Perhubungan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar mudik gratis tujuan Semarang dengan menggunakan kapal laut untuk 7.500 sepeda motor dan 2015 penumpang mudik lebaran 2019 hingga 3 Juni mendatang./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Permintaan pelaku pelayaran swasta kepada pemerintah untuk memberikan insentif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai rasional dan sebaiknya penarikannya perlu ditinjau kembali baik dari jumlahnya, waktu pembayaran, serta proses pembayaran.

Pakar kemaritiman ITS Surabaya Raja Oloan Saut Gurning mengatakan PNBP menjadi komponen yang dibayar operator kapal atau pelayaran kepada pemungutnya yaitu KSOP, Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, BUP atau mungkin kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).

Secara umum, kata Saut, berbagai potensi PNBP yang berhubungan dengan kegiatan angkutan laut atau pelayaran, pelabuhan, atau layanan terkait lainnya telah diatur dalam PP No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Saut menyebutkan besaran PNBP ini memang cukup dinamis pelaksanaannya di lapangan. Secara umum banyak operator pelayaran yang sudah melakukan pembayaran PNBP dengan baik, tetapi banyak juga target PNBP yang tidak terpenuhi akibat persoalan terbatasnya instrumentasi pengawasan, kondisi pangsa pasar yang menurun sehingga realisasi besaran frekuensi kedatangan kapal dan kegiatannya tidak maksimal.

Model pembayaran PNBP memang berdasarkan kontrak atau perjanjian. Hal itu dikarenakan berapa waktu dan besaran pembayarannya memang tergantung kepada realisasi, pengawasan dan kemampuan atau taksiran yang dilakukan petugas pemungut pemerintah atau penugasan dari kemenhub. Faktanya, tekannya, target PNBP memang masih jauh dari target pemerintah.

“Hanya saja, bagi operator pelayaran atau dunia usaha kemaritiman, berbagai item jasa PNBP ini menjadi beban yang cukup penting, apalagi kondisi menurunnya pangsa pasar maritim domestik yang tergerus akibat disrupsi permintaan termasuk suplai jasa kemaritiman nasional,” ujarnya pada Minggu (21/2/2021).

Hal itu disebabkan oleh potensi pendapatan menurun akibat volume yang menurun, sementara kewajiban biaya PNBP cenderung tetap.

Dengan demikian, kata Saut instrumen PNBP memang akhirnya menjadi tidak rasional karena sudah tidak lagi berdasarkan jasa yang dilakukan atau kesepakatan atau target pelaksanaan jasa kemaritiman pelaku nasional.

“Dengan demikian, rasional jika pola penarikan PNBP ini mungkin perlu ditinjau kembali baik besaran unit PNBP, waktu pembayaran dan proses pembayaran,” tuturnya.

Menurutnya, apa bila memungkinkan besaran PNBP dapat ditinjau kembali lewat pengurangan tarif hingga penghilangan PNBP. Bahkan mungkin dapat disesuaikan kembali apabila kondisi usaha industri kemaritiman sudah masuk dalam kategori normal.

Tak hanya itu masa pembayaran dapat juga disesuaikan. Dia memberi contoh untuk kegiatan audit, penerbitan sertifikat, penilaian izin, pemeriksanaan danssertifikasi keselamatan dan lainnya jikalau memunginkan pembayarannya dapat dilakukan sekali saja atau bahkan semua kegiatan dilakukan sekali dalam setahun, bukan berkali-kali dalam setahun.

Saut mengatakan usulan peninjauan PNBP memang perlu datang dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Keuangan. Hal itu dikarenakan keputusan tarif dan proses pembayaran juga terkait dengan pengelolaan PNBP di Kemenkeu.

Dia pun menegaskan peninjauan ulang target penerimaan PNBP usaha angkutan laut di dalam neraca Kemenkeu memang perlu dilakukan.

Kemenhub dan Kemenkeu perlu lebih realistis melakukan taksiran besaran itu untuk target penerimaan pada 2021 ini. Sebab alih-alih menaikan PNBP di sektor angkutan laut, perhatian besar adalah bagaimana menggairahkan atau menyelamatkan seluruh ekosistem angkutan laut nasional ini baik pelayaran, pelabuhan, pemilik barang, galangan kapal hingga operator logistik lewat laut

Saut menilai terkait dengan proses pembayaran PNBP saat ini sudah baik kendati memang penghitungan atau taksirannya masih cenderung subjektif. Selain itu, lanjutnya proses pembayarannya sudah didukung dengan kode billing yang baik, proses proyeksi dan juga dilakukan dengan sistem digitalisasi yang dinamakan simfoni.

Namun, sambungnya, terkait dengan proses pembayaran ini juga dapat dilakukan secara dinamis karena adanya berbagai perubahan komersial misalnya kondisi pandemi Covid ini. Bisa saja pengurangan atau reduksi diperlukan agar menjadi opsi yang lebih rasional bagi dunia usaha. Alhasil ketika pendapatan menurun, potensi besaran PNBP pun mengikuti dan sebaliknya.

“Tak hanya itu, sistem penerimaan PNBP juga perlu dipebarui dengan mekanisme yang dapat mendeteksi apakah operator atau pelayaran tidak membayar secara duplikasi untuk sebuah kegiatan yang sama. Misalnya ke BUP dan juga ke KSOP/OP. Kalau sistem bisa mendeteksi hal itu akan baik,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kondisi normal, lanjut Saut, banyak juga pelaku usaha pelayaran baik swasta maupun BUMN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PNBP ini.

Proses penagihannya pun mejadi tertunda-tunda dan sulit dipenalti. Menurutnya banyak usaha yang sudah dicoba pemerintah yang pada praktiknya banyak kompromi. Dia mencontohkan jika pembayaran PNBP tidak dilakukan, penaltinya misalnya berkaitan dengan pemberian surat berlayar.

“Jadi, menurut saya rasionalisasi besaran nilai, waktu dan proses pembayaran PNBP memang perlu ditinjau kembali. Perlu lebih adaptif, khususnya akibat disrupsi pandemik saat ini,” tuturnya.

Sebaliknya, potensi penerimaan PNBP perlu juga ditingkatkan apabila pada realisasinya melalui proses yang lebih mudah, objektif, dan dinamis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper