Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai salah satu faktor yang mempengaruhi jumlah penumpang Kereta Api terutama Kereta Rel Listrik (KRL) adalah adanya kebijakan yang membatasi jumlah kapasitas angkut.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menanggapi hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pada Januari 2021, jumlah penumpang KA hanya sebanyak 11,9 juta orang atau turun 65,13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year on year/y-o-y) dengan penumpang KRL Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar dari penurunan jumlah penumpang tersebut.
"[Hal itu karena] kapasitas [penumpang] dibatasi sekitar 60–70 persen," katanya kepada Bisnis.com, Senin (1/3/2021).
Menurut Djoko, sangat wajar terjadi penurunan penumpang di semua sektor transportasi umum di masa pandemi Covid-19 saat ini, tidak terkecuali dengan KRL. Jika setelah vaksin dan kapasitas ditambah, penumpang bisa bertambah lagi.
Lebih lanjut dia menilai, sebenarnya pengguna KRL bisa lebih banyak bila dibandingkan dengan data yang ada. Namun mereka terpaksa dialihkan menggunakan bus atau alternatif angkutan lain yang disediakan pemerintah terutama di waktu-waktu tertentu.
Artinya, kata dia, potensi penumpang masih tetap banyak, hanya saja penumpang yang harus diangkut dengan KRL Jabodetabek dibatasi. Penumpang yang tidak tertampung menggunakan KRL dialihkan ke bus umum, misalnya bus yang disediakan setiap Senin pagi.
Baca Juga
Sebelumnya, realisasi jumlah penumpang KRL Jabodetabek dinilai menjadi penyumbang terbesar dari penurunan jumlah penumpang moda angkutan kereta api sepanjang Januari 2021.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan jumlah penumpang kereta api ini terjadi baik karena adanya penurunan penumpang untuk KRL Jabodetabek maupun untuk Kereta Api Jarak Jauh karena pasca liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Dia menjelaskan, dari tren penurunan tersebut, penurunan jumlah penumpang KRL Jabodetabek cukup signifikan lantaran adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun, PPKM mulai diterapkan pemerintah sejak 11 Januari 2021 hingga sekarang masih terus berlanjut menjadi PPKM berbasis Mikro.