Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memasukkan sepeda dalam daftar harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.
Mengutip dari Instagram resmi Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Senin (1/3/2021), sepeda adalah salah satu barang kena pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Apabila seseorang membeli sepeda dari toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10 persen dari harga jual," kata Harry Prapto dalam artikel resmi pajak.go.id, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (1/3/2021).
Sementara, apabila pembeli melakukan pembelian sepeda dari luar negeri atau impor, selain PPN 10 persen, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dalam ketentuan tersebut menyebutkan, apabila setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual.
Apabila pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, maka ketentuan tersebut diatur dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Baca Juga
"Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang diberikan pembebasan bea cukai," tulis @indonesiabaik.id.
Lebih lanjut, apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka akan dipungut bea masuk 10 persen dari pembelian.