Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif PPN Hanya untuk Rumah Siap Huni, Ini Pertimbangannya

Pemerintgah memberikan pembebasan PPN hunian dengan harga maksimal Rp2 miliar per unit hanya untuk yang siap huni dengan beberapa pertimbangan. Ketentuan itu berlaku selama 6 bulan.
Ilustrasi pembangunan perumahan kelas menengah./Bisnis/Paulus Tandi Bone
Ilustrasi pembangunan perumahan kelas menengah./Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak di sektor properti yang dapat menyerap rumah yang siap huni atau ready stock. Insentif diberikan untuk stok rumah supaya jumlahnya menurun karfena permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif relaksasi perumahan ini bertujuan mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap pasar.

"Kebijakan ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak unik yang sudah ada di pasar perumahan mengenai pembebasan PPN [Pajak Pertambahan Nilai]," ujarnya pada Senin (1/3/2021).

Insentif yang diberikan berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.

Mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyedahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Kemudian pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Insentif ini hanya diberikan kepada rumah yang memiliki kriteria antara lain memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni. Kriteria lainnya yakni diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rusun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Basuki mengungkapkan berdasarkan data, jumlah stok rumah subsidi saat ini mencapai 21.321 unit rumah. Sementara, rumah nonsubsidi dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar terdapat 9.000 rumah. Lalu, hunian dengan harga Rp1 miliar hingga Rp2 miliar terdapat 9.000 unit.

Untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp3 miliar terdapat 4.500 unit. Rumah dengan harga Rp3 miliar hingga Rp5 miliar terdapat stok sebanyak 4.500 unit. Untuk rumah yang harga Rp5 miliar terdapat stok 1.800 unit.

Jumlah stok apartemen yang tersedia dengan harga Rp300 juta hingga Rp1 miliar terdapat 7.500 unit. "Jadi total jumlah rumah yang ready stok non subsidi ada sebanyak 28.800 unit dan untuk apartemen ada 7.500 unit," kata Menteri PUPR.

Dia menambahkan kebijakan insentif pajak rumah di bawah Rp5 miliar ini melengkapi kebijakan lainnya yang telah dilakukan pemerintah untuk sektor perumahan terutama rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Adapun terdapat kebijakan yang telah ada yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang pada tahun 2021 ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.000 unit rumah, kebijakan subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, subsidi bantuan uang muka sebesar Rp630 miliar untuk 157.000 rumah dan alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT). Secara keseluruhan, capai programan untuk 2020 berjumlah 200.792 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah Rp2,92 triliun.

Untuk rumah MBR, telah dibebaskan PPN atau 0 persen dan ditambah Rp4 juta cash untuk bantuan uang muka. Untuk 2020, ada Rp2,9 triliun fasilitas PPN plus uang muka yang Rp4 juta itu yang untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), notaris, dan sebagainya," tutur Basuki.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas ini dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah MBR.

"Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah. Untuk yang kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp630 miliar, subsidi selisih bunga Rp5,97 triliun, dan dana bergulir FLPP [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan] Rp16,2 triliun pada 2021. Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," paparnya.

Tujuan insentif pajak untuk rumah segmen menengah di bawah Rp5 miliar ini agar dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun.

"Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu kepercayaan dan permintaan konsumen atas rumah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper