Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan stimulus pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Adapun, kriteria utama adalah rumah susun dan rumah tapak.
"Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar ke bawah dan harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," tegas Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).
Oleh karena itu, insentif ini tidak akan berlaku bagi rumah yang belum jadi atau yang akan baru jadi tahun depan.
"Ini adalah benar-benar rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai atau siap huni." Kriteria selanjutnya, insentif ini hanya diberikan kepada pembelian satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang.
Selama kurun waktu satu tahun, rumah tersebut tidak bolah dijual. "Ini tujuannya pure demand side dari sisi sektor properti yang di bawah Rp5 miliar," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Besaran PPN DTP ini yaitu 100 persen dikenakan untuk rumah tapak atau rumah susun senilai paling tinggi Rp2 miliar.
Untuk rumah lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50 persen.
"Desain [kebijakan] ini atas masukan kepada Menteri PUPR," ujar Sri Mulyani.