Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

GeNose Bagi Penumpang Pesawat, Alternatif Tes Saat Keberangkatan

Pemanfaatan GeNose sebagai alat pendeteksi diharapkan sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan rapid antigen.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 25 Februari 2021  |  07:16 WIB
GeNose Bagi Penumpang Pesawat, Alternatif Tes Saat Keberangkatan
Calon penumpang kereta api mengikuti pemeriksaan sampel napas Genose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (4/2/2021). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan uji deteksi GeNose sebagai salah satu syarat bagi penumpang pesawat untuk melakukan perjalanan udara dapat dilakukan sebagai opsi tes saat keberangkatan, tanpa harus ada jeda waktu antara jadwal tes dengan jadwal keberangkatan.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI) Gerry Soedjatman berharap dengan keberhasilan penerapan GeNose bagi penumpang kereta, Genose juga bisa digunakan bagi penumpang pesawat. Terlebih pemanfaatan GeNose sebagai alat pendeteksi diharapkan sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan rapid antigen.

Namun, utamanya dengan alternatif GeNose maka fungsi tes saat keberangkatan bisa terlaksana dibandingkan dengan rapid antigen dan PCR yang bisa dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan.

“Dengan diterapkan testing pas berangkat, Jadi nggak pakai ada jeda antara hari testing dan hari keberangkatan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021).

Selain itu, Gerry juga berharap dengan adanya GeNose para tenaga kerja bandara juga bisa melakukan tes secara rutin. Hal itu karena dibutuhkan cara mendeteksi covid-19 yang lebih efektif dari sisi biaya dan akurasi untuk dilakukan secara harian.

Adapun saat ini, secara umum sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 19 tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, diantaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Namun persyaratan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T (tertinggal, Terdepan, Terluar), atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun.

Sementara bagi personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri penerbangan Covid-19 Genose
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top