Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyediaan Tenaga Listrik oleh PLN Belum Efisien?

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Petugas memasang kabel tegangan tinggi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Petugas memasang kabel tegangan tinggi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong agar PT PLN (Persero) untuk meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik.

Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad mengatakan bahwa efisiensi penyediaan tenaga listrik ini merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.

"Dalam APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72 persen dalam BPP penyediaan tenaga listrik sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11 persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen," ujar Munir dalam webinar, Selasa (23/2/2021).

Kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp53,59 triliiun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4/kWh.

Berdasarkan gambaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.02/2019 yang mengatur bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran specific fuel consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).

"Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1 persen akan berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp3,9 triliun," kata Munir.

Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan supaya PLN terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan, salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menyampaikan bahwa dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020, salah satu ketentuan pokok yang diatur adalah penetapan target SFC. Selain juga mengatur penyusunan rencana kerja dan rencana aksi, regulasi ini juga mengatur terkait tata cara penetapan target susut jaringan tenaga listrik.

Kementerian ESDM telah menetapkan target SFC pembangkit tenaga listrik dan susut jaringan pada 29 Desember 2020 dengan besaran target SFC pembangkit tenaga listrik 2021 didorong agar lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada 2020.

Untuk target susut jaringan tenaga listrik 2021 sebesar 9,01 persen. Target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik 2021.

Ida mengatakan bahwa realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan. Pada 2018, realisasi susut jaringan tenaga listrik mencapai 9,55 persen. Kemudian realisasi 2019 sebesar 9,35 persen dan realisasi sampai dengan triwulan III/2020 sebesar 8,39 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper