Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha dalam negeri menilai penghapusan konsep Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI) dalam Peraturan Presiden No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bisa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan alih-alih dipusingkan dengan daftar panjang usaha yang tidak bisa dimasuki modal asing, calon investor bisa langsung menyasar usaha yang dibidik serta syarat yang menyertai.
“Daftar Positif Investasi ini lebih baik daripada Daftar Negatif Investasi selama ini. Ini yang selalu dikomplain investor luar negeri karena terkesan panjang dan semua sektor dilarang. Sekarang dengan daftar positif lebih jelas, yang tidak boleh disebutkan,” kata Sofjan saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (24/2/2021).
Perpres No. 10/2021 mengklasifikasi DPI menjadi tiga jenis. Pertama adalah bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Penanam modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday, investment allowance, serta pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pengembangan industri.
Selanjutnya terdapat kriteria bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dengan UMKM yaitu kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana, serta kegiatan usaha yang bersifat padat karya, dan memiliki warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun. Modal usaha untuk kegiatan di bidang usaha tersebut ditetapkan tidak melebihi Rp10 miliar di luar nilai tanah bangunan.
Baca Juga
Di samping itu, terdapat bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal, baik asing hingga koperasi dan UMKM. Untuk penanam modal asing, ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yang nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
Terbukanya ruang untuk investasi asing masuk ke bidang usaha dengan syarat kemitraan dinilai Sofjan bisa membuka ruang peningkatan kapasitas UMKM di dalam negeri. Jika berkaca pada kondisi di negara maju seperti Jepang, Sofjan mengatakan kemitraan perusahaan besar dan UMKM lumrah terjadi.
Meski demikian, kehadiran DPI menurutnya tetap dihadapkan pada tantangan, terutama dari segi implementasi. Meskipun segala regulasi turunan UU Cipta Kerja hadir untuk membenahi iklim investasi dengan memangkas birokrasi yang rumit, Sofjan mengatakan bukan tak mungkin masih ada aral dalam eksekusi.
“Masalah kita sejak lama sejatinya di implementasi. Kadang di pelaksanaan di daerah ada kendala yang justru membuat investor mundur. Ini yang harus diantisipasi,” lanjutnya.
Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pemangku kepentingan harus terus meninjau pelaksanaan dari regulasi ini agar tetap sesuai koridor kemudahan berusaha.
“Karena itu ruang evaluasi harus tetap terbuka. Jangan sampai setelah ada payung hukum yang mengakomodasi kemudahan dari sisi implementasi tidak sejalan,” kata dia.