Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Regulasi Rest Area Bisa Jadi Hub Intermoda, Ini Kata Lorena (LRNA)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, fungsi rest area dapat menjadi lebih luas, tak hanya sebagai tempat pemberhentian sementara bagi pengguna jalan tol.
Rest area jalan tol Trans Jawa./Antara/Oky Lukmansyah
Rest area jalan tol Trans Jawa./Antara/Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten transportasi darat PT Eka Sari Lorena Tbk. (LRNA) mengungkapkan pengembangan fungsi rest area atau tempat istirahat dan pelayanan (TIP) di jalan tol belum akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja angkutan darat.

Managing Director Eka Sari Lorena Dwi Ryanta Soerbakti menuturkan peluang rest area jalan tol dikembangkan fungsinya merupakan langkah yang sah-sah saja dari pemerintah. Namun, peran rest area sebagai penyebab kemacetan di musim puncak tentu akan menjadi kendala.

"Coba dicek kembali apakah fasilitas umum, fasilitas sosial dan akses keluar masuk sudah sesuai. Di saat lebaran saja, rest area menjadi bottleneck kemacetan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, efek pengembangan fungsi rest area tidak akan berdampak besar terhadap angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), karena jadwal yang sudah reguler dan teratur.

"Efek pengembangan rest area tersebut untuk kami sebagai angkutan AKAP, saya pikir tidak terlalu besar, karena kami beroperasi dengan jadwal reguler dan layanan origin to destination. Tidak singgah-singgah," urainya. 

Menurutnya, ketika angkutan AKAP lebih banyak singgahnya di beberapa titik termasuk rest area akan membuatnya keluar dari konsep awal bus Tol Trans Jawa yang memberikan layanan premium dan jaminan kecepatan serta ketepatan waktu. 

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagai bagian dari UU Cipta Kerja. 

Di dalam aturan baru itu disebutkan rest area dapat menambah fungsi lain, yakni penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik; dan/atau pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri.

Dengan demikian, peran rest area dapat menjadi lebih luas, tak hanya sebagai tempat pemberhentian sementara bagi pengguna tol, tetapi dapat pula menjadi tempat tujuan karena adanya fungsi destinasi wisata dan kawasan industri.

Selain itu, peran rest area juga bertambah dengan diperbolehkannya penambahan area lokasi perpindahan orang dan barang, yang membuat rest area dapat berperan sebagai terminal penumpang maupun terminal multimoda bagi angkutan logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper