Bisnis.com, JAKARTA – Pembelian properti tanpa uang muka yang ditegaskan Presiden Joko Widodo diproyeksikan tidak berdampak besar pada peningkatan minat calon konsumen.
CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100 persen. Hal ini berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang muka untuk pembelian properti dan ditanggung bank.
"Dibarengi dengan penurunan BI Rate 7 Day Repo menjadi 3,5 persen, ini memperlihatkan bahwa pemerintah berusaha keras untuk dapat menggerakkan sektor properti lebih kencang lagi," ujarnya pada Kamis (18/2/2021).
Namun, menurutnya, kebijakan LTV dan FTV sebesar 100 persen ini belum dapat sepenuhnya mengangkat sektor properti. Pembelian properti tanpa uang muka memang akan berdampak dan berpotensi untuk meningkatkan minat membeli properti.
Dalam kondisi normal, daya beli masyarakat di semua golongan masih cukup terjaga sehingga kebijakan tanpa uang muka ini akan sangat membantu meningkatkan minat masyarakat untuk membeli properti.
Hal itu berbeda dengan kondisi saat ini dimana minat saja tidak cukup tetapi harus diimbangi dengan daya beli. Saat ini daya beli masyarakat sangat terganggu dan golongan penghasilan masyarakat yang sangat terdampak.
Baca Juga
Sebagian besar golongan masyarakat menengah-bawah lebih memilih untuk memenuhi kebutuhan lain sebelum memilih untuk untuk membeli properti. Golongan masyarakat yang memiliki potensi besar untuk membeli properti saat ini dapat dikatakan tertumpu pada golongan masyarakat menengah-atas.
"Pada golongan ini besaran uang muka tidak menjadi isu terpenting dalam membeli properti, karena berdasarkan daya beli seharusnya mereka masih sanggup untuk membayar uang muka," kata Ali.
Selain itu, juga saat ini sudah mulai banyak pengembang yang melakukan strategi penjualan properti tanpa uang muka.
Meskipun masyarakat dapat membeli tanpa uang muka, mereka juga harus membayar biaya-biaya pajak dan lainnya yang masih cukup besar.
Ali menuturkan saat ini memang sebenarnya sudah dimungkinkan tanpa uang muka meskipun tidak semua bank mau menerapkannya.
Selain itu, sudah banyak konsumen properti yang bisa membeli tanpa uang muka dengan strategi harga yang dilakukan pengembang.
Namun, setelah itu mereka harus juga mengeluarkan biaya-biaya pajak PPN 10 persen, BPHTB 5 persen, dan lainnya sampai mencapai 22 persen hingga 23 persen.
"Ini yang harus juga dipertimbangkan pemerintah untuk dapat dikurangi saat kondisi pendemi seperti saat ini untuk menarik minat golongan menengah atas untuk membeli properti," tuturnya.
Ali menambahkan daya beli masyarakat menengah atas masih relatif cukup baik meskipun terganggu. Sebagian masih menyimpan uangnya di bank dan menunda pembeli properti.
Berdasarkan analisis yang dilakukan IPW, bahwa penjualan properti yang masih mengalami kenaikan tahun lalu dibandingkan dengan 2019 berada di segmen harga Rp500 juta hingga miliar, sedangkan di segmen lebih dari Rp2 miliar meskipun mengalami penurunan namun bukan berarti tidakmemiliki daya beli. Sebagian besar menunda pembeli properti.
Oleh karena itu, dengan hanya kebijakan tanpa uang muka, tidak akan terlalu menarik bagi mereka untuk membeli properti. Hal itu karena nilai transaksi propertinya tetap tidak berubah dan hanya kemudahan pembayaran.
Namun, berbeda bila insentif yang diberikan terkait pengurangan pajak BPHTB dari saat ini 5 persen menjadi 2,5 persen seperti yang diusulkan IPW, dan pengurangan PPN 10 persen yang diusulkan Realestat Indonesia (REI), dengan adanya pengurangan biaya ini maka akan membuat konsumen properti akan lebih tertarik untuk menyimpan uangnya di properti karena secara nilai transaksi lebih rendah dari kondisi normal.
"Tentunya pengurangan ini tidak harus diberlakukan selamanya jika memang pemerintah keberatan. Namun paling tidak dalam 1 tahun ke depan, strategi relaksasi ini yang akan membuat pasar properti diperkirakan tetap meningkat dalam kondisi pandemi seperti saat ini," ucapnya.
Ali memperkirakan bahwa dengan adanya gabungan kebijakan LTV/FTV, penurunan suku bunga, dan pengurangan biaya-biaya pajak dan BPHTB ini akan memberikan daya dorong yang sangat signifikan untuk dapat mengubah perilaku pasar konsumen untuk membeli properti sehingga dapat menggerakan sektor industri ini secara luar biasa.