Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat jumlah penumpang mulai mengalami peningkatan sekitar 3 kali lipat jika dibandingkan akhir pekan minggu lalu pada Kamis, 5 Februari 2021 pekan minggu ini yang bertepatan dengan libur keagamaan Tahun Baru Imlek 2021.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan momen akhir pekan minggu ini bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2021 pada 12–14 Februari 2021. Alhasil, perseroan menambah jumlah kereta untuk mengantisipasi peningkatan volume penumpang dibandingkan hari normal biasa.
Peningkatan jumlah penumpang terlihat melalui data pemesanan tiket. Angka keberangkatan tertinggi terjadi pada Kamis 11 Februari 2021 atau satu hari jelang moment libur keagamaan Imlek, tercatat untuk hari ini terdapat sekitar 10.200 penumpang yang akan berangkat dari Area Daop 1 Jakarta.
“Jumlah rata-rata penumpang per hari pada momen libur panjang tersebut bertambah sekitar 3 kali lipat jika dibandingkan akhir pekan minggu lalu pada 5 Februari 2021 yakni sebesar 2.994 penumpang,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (11/2/2021).
Eva menjabarkan apabila ditotal secara keseluruhan pada periode 11–14 Februari 2021 terdapat sekitar 16.000 penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta pada libur panjang Imlek 2021.
Tentunya, data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan untuk periode 11–14 Februari 2021.
Baca Juga
Dia juga mengingatkan kepada penumpang terkait dengan protokol kesehatan yang baru pada masa libur panjang keagamaan. Calon penumpang harus memenuhi persyaratan sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu calon penumpang anak dibawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose tes untuk syarat naik KA Jarak Jauh. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas No. 7/2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.