Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) mengingatkan kepada penumpang terkait dengan Persyaratan Perjalanan Udara Rute Domestik dan Internasional mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan yang baru No. 19/2021.
Direktur Utama AP I Faik Fahmi mengatakan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan.
Persyaratan kesehatan tersebut diantaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Persyaraan di atas tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan di daerah 3T [tertinggal, Terdepan, Terluar], atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun,” ujarnya, melalui siaran pers dikutip Kamis (11/2/2021).
Sementara itu, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. Kecuali untuk WNA yang memenuhi kriteria ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26/2020 tentang Visa Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, WNA yang sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement(TCA), dan/ atau mendapat pertimbangan/ izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.
Baca Juga
Adapun pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Diantaranya seluruh WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia. Setibanya di Indonesia, WNI dan WNA diwajibkan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam di tempat yang telah ditentukan.