Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mudah Bayar Denda untuk Wajib Pajak Pribadi

Seperti diketahui, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Jika Wajib Pajak (WP) tidak melaksanakan pelaporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah ditetapkan, yakni wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Seperti diketahui, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment. Jika Wajib Pajak (WP) tidak melaksanakan pelaporan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun, sanksi dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan WP.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000.

Sementara itu, denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.

Menurut DJP, pembayaran denda dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara membayar denda tersebut untuk WP pribadi?

Hal pertama yang harus diperhatikan yaitu, WP pribadi dapat membayar denda jika sudah menerima surat tagihan pajak (STP).

Jika WP tidak menerima STP, silakan menanyakan ke kantor pajak tempat WP terdaftar.

WP dapat melakukan pembayaran denda melalui aplikasi e-Billing.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen STP.

2. Buka aplikasi DJP Online.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).

4. Selanjutnya pilih menu Bayar.

5. Klik e-billing.

6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.

7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.

8. Kemudian, di kolom 'Jenis Setoran', pilih kode 300-STP.

9. Pada kolom 'Masa Pajak', pilih Januari hingga Desember.

10. Isi 'Tahun Pajak' dan 'Nomor Ketetapan' sesuai dengan STP Anda. Formatnya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.

11. Isi kolom 'Jumlah Setor' sesuai dengan STP.

12. Klik 'Buat Kode Billing'.

13. Masukkan kode keamanan dan klik 'Submit'.

14. Setelah itu, WP akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan data WP benar.

15. Klik Cetak dan kode Billing akan terunduh dengan otomatis.

16. Gunakan kode biling tersebut untuk pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau Internet banking.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper