Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Kredit PPN 10 Tahun Dinilai Tak Akan Rugikan Negara

Selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday, tax allowance maupun pembebasan atau penangguhan PPN seperti diatur dalam UU nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemberian batas waktu ideal pengkreditan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) dengan masa yang panjang yakni 10 tahun atau lebih dinilai tidak akan merugikan penerimaan negara.

Pemerhati Industri dan Ekonomi Fauzi Aziz mengatakan karakteristik pembiayaan investasi di industri hulu maupun antara membutuhkan investasi besar juga mempunyai imbal hasil yang rendah, berjangka panjang, atau berisiko tinggi, tetapi juga memiliki economic outcome yang tinggi.

Pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Industri Kimia Hulu ini menyebut investasi tersebut termasuk dalam kategori sebagai pembangunan industri stategis dalam rangka pendalaman struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan impor.

"Tidak semua investor tertarik untuk membangun industri yang karakteristiknya seperti itu. Wajar jika pemerintah memberikan dukungan kemudahan investasi dan memberikan insentif yang menarik, baik insentif moneter maupun fiskal," katanya, Kamis (11/2/2021).

Menurut Fauzi, selama ini pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday, tax allowance maupun pembebasan atau penangguhan PPN seperti diatur dalam UU nomor 25/2007 tentang penanaman modal.

Fauzi mengatakan mengenai insentif PPN, sebaiknya seluruh belanja investasi pada tahap konstruksinya PPN masukannya bersifat terbuka untuk bisa dikreditkan dengan PPN keluarannya saat produksi komersial meskipun baru akan terjadi kemudian.

Pasalnya, jika dibatasi hanya 5 tahun ketika masa konstruksinya lewat 5 tahun, maka status PPN masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga menjadi beban tambahan dari biaya investasi.

"Pemerintah sebaiknya dapat mempertimbangkan 2 hal, yaitu menambah batas waktu masa pengkreditan dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau disamakan dengan batas waktu tax holiday atau pengkreditan PPN masukannya tidak ada batas waktu seperti yg berlaku di Thailand dan Vietnam," ujarnya.

Fauzi mengatakan pemerintah tidak akan rugi jika skema tersebut diberlakukan karena piutangnya PPN-nya tidak hilang, kecuali hanya tertunda penarikannya akibat adanya fasilitas penangguhan PPN.

Menurutnya, sebaiknya fasilitas PPN ini berlaku sama (equal treatment) baik PPN impor maupun PPN dalam negeri. Fauzi juga mengatakan bahwa pemulihan ekonomi harus dimulai dari investasi yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kemudahan investasi, pemberian insentif pajak yang semakin menarik, dan adanya jaminan kepastian hukum merupakan tiga variabel penting untuk mendongkrak investasi di dalam negeri," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper