Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebut akan meninjau usulan pelaku industri petrokimia terkait dengan kebijakan sistem penjang pertambahan nilai (PPN) yang dinilai masih belum ramah terhadap investasi, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan PMK No 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama 3 tahun, dengan tambahan maksimal 2 tahun. Hal itu jelas sangat menyulitkan pengusaha yang akan berinvestasi.
Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono mengatakan kondisi saat ini memang berat, tetapi pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberikan apa yang dibutuhkan oleh pengusaha.
Fridy menyebut terkait PPN, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu di internal Kemenperin. Prinsipnya, dia sepakat untuk PPN sebaiknya diberikan waktu yang cukup seperti dua kali masa tenggang, kira-kira di atas 10 tahun.
"Kita ketahui kebijakan nonfiskal yang sedang dikaji, seperti potongan harga listrik dan gas. semua intensif diupayakan oleh pemerintah karena ingin industri bisa menekan biaya produksi. Dengan begitu, diharapkan bisa menghasilkan produk yang bersaing dengan negara lain," katanya Selasa, (9/2/2021).
Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik Indonesia (Inaplas) Suhat Miyarso sebelumnya mengatakan kekhawatirannya dengan megaproyek petrokimia akan beresiko menanggung biaya modal tinggi akibat masa kredit PPN di Indonesia yang relatif terlalu pendek dan akan berpotensi menyebabkan investasi tersebut dipindahkan ke negara lain dengan sistem PPN yang lebih ramah terhadap investasi.
Baca Juga
Selain hambatan dari situasi pandemi, megaproyek tersebut juga berpotensi terkendala oleh regulasi masa kredit PPN Indonesia yang terlampau pendek sehingga menyebabkan mayoritas megaproyek petrokimia tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap belanja modal, yang justru banyak dibelanjakan mendekati akhir masa konstruksi.
Dalam situasi normal, konfigurasi mega investasi petrokimia terintegrasi yang begitu kompleks memerlukan waktu konstruksi 5-8 tahun. Akibat dampak pandemi Covid-19, masa konstruksi diperkirakan lebih lama karena mobilisasi ribuan pekerja konstruksi dalam satu wilayah yang sama tidak sesuai dengan protokol keselamatan.
"Pandemi juga menyebabkan rencana final investment decision dari beberapa mega proyek tersebut mundur akibat shock yang terjadi pada industri petrokimia," paparnya.
Suhat menambahkan di negara tetangga, seperti Thailand dan Vietnam tidak memiliki batasan pengkreditan PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP) belum berproduksi. Dengan demikian, investor akan cenderung melihat kedua negara tersebut sebagai lokasi yang lebih layak untuk ditanamkan investasi mega proyek petrokimia.