Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top! Garuda Cetak Rekor Penumpang Periode Pandemi

Pada November 2020, Garuda mencatat jumlah penumpang naik puluhan kali lipat dibandingkan dengan pada awal masa pandemi Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) dan Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio (kanan) saat paparan publik daring, Selasa (15/12/2020)./Dhiany Nadya Utami
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) dan Direktur Keuangan Garuda Indonesia Prasetio (kanan) saat paparan publik daring, Selasa (15/12/2020)./Dhiany Nadya Utami

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) hingga medio kuartal IV/2020 mencatat jumlah penumpang tertinggi selama pandemi, atau lebih dari 1,043 juta penumpang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan jumlah itu naik puluhan kali lipat dibandingkan dengan pada masa awal pandemi Covid-19. Saat itu Garuda hanya mengangkut sekitar 30.000 penumpang. 

Tak hanya dari penumpang, bisnis angkutan kargo pada November 2020 lalu juga ikut positif.

“Dari bisnis angkutan kargo, pada November 2020 Garuda Indonesia juga berhasil mencatatkan pertumbuhan kargo sebesar 12,20 persen dari awal kuartal IV/2020, menjadi 24,6 ribu ton angkutan kargo,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (9/2/2021).

Maskapai pelat merah tersebut juga menyampaikan telah menerapkan sejumlah upaya strategis dari aspek pengelolaan biaya produksi.

Salah satunya melalui negosiasi biaya sewa pesawat, negosiasi dengan pihak ketiga lainnya, serta berbagai optimalisasi biaya penunjang lainnya di mana penghematan per bulannya yang dapat diperoleh mencapai sebesar US$15 juta.

Sementara itu, emiten berkode saham GIAA tersebut juga baru saja menyelesaikan proses pencairan dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp1 triliun.

Pencairan dana hasil penerbitan OWK tersebut mengacu pada perjanjian penerbitan OWK pada akhir 2020 lalu yang telah disepakati antara Garuda Indonesia dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pelaksana investasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam rangka implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OWK sebesar Rp1 triliun tersebut menjadi momentum memperkuat upaya pemulihan kinerja sejalan dengan kinerja fundamental operasional. Dana hasil penerbitan itu akan dipergunakan untuk mendukung likuiditas, solvabilitas, serta pembiayaan operasional perusahaan.

Adapun mengacu pada persetujuan penerbitan OWK yang telah diperoleh perusahaan dengan nilai sebesar maksimum Rp8,5 triliun dan dengan tenor maksimum 7 tahun, maka sesuai dengan penandatanganan perjanjian penerbitan OWK pada akhir Desember 2020, implementasi pencairan dana OWK yang telah terlaksana pada tanggal 4 Februari 2021 adalah sebesar Rp1 triliun dengan tenor selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper