Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan alasan mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI yang menjadi syarat utama pabrikan tetap dapat berproduksi selama masa pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini Kemenperin telah menerbitkan 18.651 IOMKI dan mencabut 342 IOMKI dari perusahaan tidak patuh pada aturan yang ditetapkan. Penerbitan sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,1 juta tenaga kerja yang masih dapat bekerja hingga saat ini.
"Ada dua hal yang menyebabkan kami mencabut IOMKI yakni izin yang diajukan dan digunakan oleh perusahaan non industri, jadi banyak pedagang-pedagang yang padahal tidak masuk mata rantai industri. Setelah kami verifikasi tentu kami harus tutup izinnya," kata Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).
Dia melanjutkan alasan selanjutnya pencabutan IOMKI yakni perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 selama proses produksi. Sebelum pencabutan izin, pemerintah juga terlebih dahulu memberikan sanksi berupa administratif dan denda.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menekankan laju PMI yang dalam tren positif dalam empat bulan terakhir salah satunya karena kebijakan IOMKI yang diberikan. Pasalnya, pemerintah menyadari jika pabrikan harus dimatikan total mesinnya maka akan lebih sulit lagi untuk memulai produksi dan mendorong pertumbuhan.
"Tentu juga dibarengi kebijakan lain yakni insentif harga gas dan lainnya, kami optimistis pada tahun ini industri akan bangkit. Pada awal Januari PMI tercatat sebesar 52,2 lebih tinggi diantara negara Thailand, Malaysia, Vietnam bahkan China. Begitu juga dengan utilisasi industri pengolahan nonmigas yang mulai meningkat kembali sampai dengan April-Desember 2020 ini rata-rata sebesar 61,10 persen," ujarnya.