Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian telah mencabut sebanyak 5.691 izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama aturan tersebut diberlakukan mulai pertengahan tahun ini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya tersebut dilakukan karena ribuan industri atau kawasan industri tidak memenuhi syarat pelaporan operasi sesuai yang diwajibkan.
"Kami sudah mencabut 5.691 [IOMKI] perusahaan industri dengan berbagai alasan, salah satunya adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban pelaporan secara rutin kepada kami," kata Agus, Senin (27/9/2021).
Pengaturan IOMKI sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menperin No.3/2021 yang kemudian diperbarui dalam SE Menperin No.5/2021.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift.
Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin. Agus menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.
Dia menyebut protokol kesehatan dan pelaporan tersebut memungkinkan sektor industri dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memutar roda perekonomian.
Hal itu untuk mendorong lebih tinggi kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang pada triwulan kedua 2021 mencapai 17,34 persen.
Pada kuartal tersebut, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, dengan kinerja ekspor pada Januari-Agustus 2021 tumbuh 34,12 persen mencapai US$142,01 miliar.