Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Ketentuan, Kemenperin Cabut Izin Operasi Ribuan Pabrik

Pengaturan izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menperin No.3/2021 yang kemudian diperbarui dalam SE Menperin No.5/2021 sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19.
Kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). /Kemenperin
Kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam rangka meninjau penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan pelaksanaan Izin Operasionalitas dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). /Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian telah mencabut sebanyak 5.691 izin operasi dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama aturan tersebut diberlakukan mulai pertengahan tahun ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan upaya tersebut dilakukan karena ribuan industri atau kawasan industri tidak memenuhi syarat pelaporan operasi sesuai yang diwajibkan.

"Kami sudah mencabut 5.691 [IOMKI] perusahaan industri dengan berbagai alasan, salah satunya adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban pelaporan secara rutin kepada kami," kata Agus, Senin (27/9/2021).

Pengaturan IOMKI sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Menperin No.3/2021 yang kemudian diperbarui dalam SE Menperin No.5/2021.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestik, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift.

Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin. Agus menegaskan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi ketentuan dalam beleid tersebut.

Dia menyebut protokol kesehatan dan pelaporan tersebut memungkinkan sektor industri dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memutar roda perekonomian.

Hal itu untuk mendorong lebih tinggi kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) yang pada triwulan kedua 2021 mencapai 17,34 persen.

Pada kuartal tersebut, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, dengan kinerja ekspor pada Januari-Agustus 2021 tumbuh 34,12 persen mencapai US$142,01 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper