Bisnis.com, JAKARTA - Untuk memastikan pabrikan pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) berdisiplin menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mereka diwajibkan membuat laporan secara berkala setiap akhir pekan.
IOMKI adalah kunci bagi pabrikan untuk bisa menjalankan aktivitas usahanya di masa darurat pandemi Covid-19.
Selain menerbitakan pedoman pengajuan IOMKI, pemerintah juga merilis ketentuan wajib laporan bagi industri dan kawasan industri pemegang IOMKI. Ketentuan ini melengkapi SE Menteri Perperin No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” terang Dody, Jumat.
Kemenperin mencatat, hingga 20 September lalu, sebanyak 18.101 IOMKI telah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar yang ada di tanah air. Adapun dari jumlah 18.101 perusahaan tersebut, tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,14 juta orang.
Berikut ini tata cara pelaporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pemegang IOMKI :
Baca Juga
1. Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id)
2. Klik 'e-Services'
3. Pilih 'Izin Operasional dan Mobilitas'
4. Pilih 'Laporan Mingguan'
5. Unggah dokumen Laporan IOMKI dengan format pdf
6. Klik 'Kirim'
Isi form yang tampil di layar, lanjutkan dengan klik 'Simpan'
Ingat! Apabila perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak 3 kali masa pelaporan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.