Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Teten: Holding Ultramikro Sangat Diperlukan!

KemenkopUKM sedang memprioritaskan formalisasi usaha mikro, yang saat ini mayoritas tidak bankable karena tidak memiliki pencatatan uang keluar masuk.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kecilnya porsi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu penghambat utama sektor UMKM Indonesia dalam mengembangkan kapasitas bisnis.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan saat ini porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 20 persen dari seluruh total kredit perbankan.

“Padahal, pelaku usaha di Indonesia 99 persen adalah UMKM. Namun, Indonesia terendah dibandingkan negara-negara di Asia, seperti Singapura dengan porsi kredit perbankan sebesar 39 persen, Malaysia 51 persen,  Thailand 50 persen, Jepang 66 persen, Korsel 81 persen. Pembentukan Holding Ultramikro sangat diperlukan!” ujar Teten kepada Bisnis, Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut, lanjutnya, menyulitkan sektor UMKM untuk bisa naik kelas mengembangkan kapasitas usaha serta daya saing.

Menurut Teten, hal yang diperlukan sektor UMKM adalah skema pembiayaan modern yang tidak lagi mensyaratkan agunan dalam pemberian kreditnya. Pasalnya, kata Teten, rerata UMKM tidak punya aset yang memadai.

Sampai dengan saat ini pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dengan plafon senilai Rp50 juta masih diramaikan dengan bank yang mensyaratkan agunan. “Mestinya tanpa agunan,” tegasnya.

Ke depannya, Teten melihat kemungkinan akan dilakukan aktivasi kembali perlindungan dari Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) terhadap UMKM agar sektor perbankan lebih berani lagi dalam mengucurkan kredit ke segmen tersebut.

“Pihak perbankan juga harus sudah punya skema kredit dengan agunan dalam bentuk Surat Perintah Kerja [SPK] bagi UMKM yang memerlukan modal kerja, sebagaimana diamanatkan oleh UU Cipta Kerja,” jelasnya.

KemenkopUKM sedang memprioritaskan formalisasi usaha mikro, yang saat ini mayoritas tidak bankable karena tidak memiliki pencatatan uang keluar masuk. Padahal penyerapan tenaga kerja dari sektor tersebut mencapai 97 persen dan kontribusinya terhadap PDB sebesar 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper