Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mengingatkan penumpang pesawat masih diwajibkan memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan tersebut diberlakukan guna mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi Covid-19.
“Agar penerbangan tetap dapat berkontribusi optimal dalam mendukung aktivitas masyarakat dan turut mendorong pertumbuhan perekonomian, maka operasional harus memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19,” kata Awaluddin dalam siaran pers, Sabtu (6/2/2021).
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi, setiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat meteri ke atas. WNA juga masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, bagi:
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Adapun setiap WNI yang kembali ke Tanah Air tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Baca Juga
Setiap WNA dan WNI yang diperbolehkan masuk ke Indonesia juga harus membawa surat hasil RT-PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setibanya di Indonesia, akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan pelaku perjalanan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang telah ditentukan.
Peraturan yang mengatur perjalanan di dalam negeri (SE Kemenhub No. 3/2021) dan yang mengatur perjalanan internasional (SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 6/2021) akan berlaku hingga 8 Februari 2021.