Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan bahwa migrasi sertifikat manual atau fisik menjadi digital atau elektronik dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan proses transformasi bentuk sertifikat digital ini tak akan dilakukan serentak secara massal, tetapi dimulai dari daerah-daerah yang basis datanya sudah baik.
"Kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik dan kami mulai juga dari instansi pemerintah. Ini yang mungkin tahapannya prediksi kami pada semester pertama ini, entah bulan April maupun Mei," ujarnya seperti yang dikutip dalam acara Webinar, Kamis (4/2/2021).
Tahap pertama akan dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah. Hal ini dilakukan karena dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut.
Setelah instansi pemerintah, penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum.
Setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan.
Baca Juga
Himawan menerangkan terkait dengan Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berisikan kepala kantor pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan. Pihaknya menegaskan BPN tak melakukan penarikan.
Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi kantor pertanahan.
"Tentu kalau dilihat polemiknya Pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu! Yang dipahami, kalau kita runut dari pasal sebelumnya, kita akan proses dulu dari data yang ada, setelah siap baru kita mengganti ke elektronik," terangnya