Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sertifikat Tanah yang Lama Tak Akan Ditarik meski Sudah Terdigitalisasi

Semua sertifikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik atau digital.
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan masyarakat saat penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan masyarakat saat penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa BPN tidak akan menarik sertifikat fisik atau sertifikat dalam bentuk kertas.

"Itu tidak benar. Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat [fisik/lama] sampai nanti dialihkan dalam bentuk elektronik," ujarnya dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, semua sertifikat fisik masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik atau digital. Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

"Transformasi sertifikat ke dalam bentuk digital ini membutuhkan waktu. Kami tidak akan menarik dari masyarakat," katanya.

Sofyan menilai sertifikat tanah dalam bentuk digital ini merupakan yang paling aman ketimbang bentuk fisik. Transformasi digital ini tak hanya terjadi pada sertifikat tanah saja.

Dia mencontohkan dahulu perbankan memiliki buku fisik, tetapi sekarang tidak ada lagi buku fisik. Lalu di pasar modal juga mengalami perubahan digital. Dahulu pasar modal memiliki lembaran saham bentuk fisik yakni apabila seseorang ingin menjual saham, diperlukan tanda tangan. 

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," ucapnya.

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.

Selama 2019—2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik yakni hak tanggungan elektronik (HT-el), surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pengecekan sertifikat tanah, dan informasi zona nilai tanah (ZNT).

Pemberlakuan sertifikat elektroni ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor /2021 tentang Sertipikat Elektronik yang diteken pada 12 Januari lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper