Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Sri Mulyani soal Aturan Pajak Pulsa dan Voucer: Sederhanakan Pungutan

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan s3cara virtual saat acara Bisnis Indonesia Award di Jakarta, Senin (14/12/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah status di Instagram tentang pemajakan atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 yang merupakan regulasi baru ini ramai jadi perbincangan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Selama ini, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan (PPn) untuk hal-hal tersebut sudah berjalan. Oleh karena itu, tidak ada pungutan pajak baru.

“Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh [pajak penghasilan] atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum,” katanya melalui status Instagram resmi @smindrawati yang dikutip Bisnis, Sabtu (30/1/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa pungutan PPN pulsa dilakukan penyederhaan sampai pada distributor tingkat II (server). Ini membuat distributor tingkat pengecer yang menjual ke konsumen tidak perlu memungut PPN lagi.

Lalu, PPN tidak dikenakan atas nilai token. Akan tetapi hanya dikenakan atas jasa penjualan yang diterima agen penjual.

Begitu pula dengan nilai token listrik yang tidak dikenakan pemajakan. Akan tetapi jasa penjualannya yang diterima agen penjual yang bisa dipungut.

Hal serupa dengan voucer. Alasannya, voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh penjual.

Terakhir, pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikurangkan dalam SPT tahunannya.

“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan,” terangnya dalam status.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper