Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN meminta untuk industri penerima manfaat harga gas khusus US$6 per MMbtu untuk bisa mengoptimalkan alokasi yang telah ditetapkan.
Direktur Utama PGN Suko Hartono memaparkan realisasi alokasi gas sesuai dengan Kepmen 89.K/2020 baru mencapai 64,14 dari total alokasi. Realisasi itu baru sekitar 240 BBtud dari alokasi sebesar 374 BBtud.
Adapun, total pelanggan industri yang telah mendapatkan harga gas khusus tersebut berjumlah 184 pelanggan atau 97 persen dari total pelanggan industri sebesar 188 pelanggan.
"Faktanya teman-teman industri belum memanfatkan secara optimal seusai alokasi letter of agreement, belum semua bisa terelisasi," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (27/1/2021).
Untuk itu, pihaknya Kementerian Perindustrian mendorong industri untuk memanfaatkan gas bumi sesuai dengan alokasi volume dalam beleid harga gas khusus industri US$6 per MMbtu.
Di samping itu, pihaknya meminta pemerintah untuk bisa memberikan relaksasi take or pay dari produsen gas ke PGN. Menurutnya selama masa pandemi serapan gas terdampak cukup signifikan.
Baca Juga
"Tentunya di Kepmen 89 dan 91 ada insentif badan usaha, kami sedang mengusulkan kompensasi sebagai bagian dalam penugasan BUMN, sedang kami diskusikan baik dari BUMN maupun kementerian teknis ESDM," ungkapnya.