Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Stimulus Dunia Usaha, Pelaku Usaha Harap Bisa Tepat Sasaran

Pemerintah memberikan insentif pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Dunia usaha memerlukan stimulus yang lebih tepat sasaran agar sektor riil bisa beroperasi lebih optimal pada 2021.

Rencana berlanjutnya stimulus korporasi dalam bentuk insentif pajak dipandang belum memiliki daya dorong besar. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan efektivitas rendah ini terlihat dari realisasi potongan pajak dan insentif usaha lainnya yang hanya sebesar Rp56,12 triliun atau 46,51 persen dari alokasi yang disediakan sebesar Rp120,61 triliun.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan insentif pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

“Misal untuk insentif PPh Pasal 25, jika perusahaan untung ada diskon pajak, sementara yang rugi memang tidak membayar. Begitu pun dinaikkannya batas atas penghasilan kena pajak karena selama pandemi justru ada penurunan gaji. Kalau untuk perusahaan terdampak sebenarnya memang tidak efektif,” kata Hariyadi saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Hariyadi mengatakan data realisasi yang rendah mencerminkan sedikitnya perusahaan dengan performa yang masih terjaga selama pandemi. Menurutnya, lebih banyak perusahaan yang memang mengalami kendala operasional sehingga secara otomatis tidak mengajukan insentif.

Alih-alih kembali menyiapkan insentif fiskal bagi korporasi, dia mengusulkan agar stimulus yang dikerahkan dapat menjamin munculnya permintaan sehingga operasional perusahaan bisa terjaga. Dalam hal ini, Hariyadi menilai keberhasilan pengendalian Covid-19 akan menjadi kunci.

“Jadi di demand ini kuncinya memang aktivitas ekonomi. Bagaimana dalam hal ini pemerintah memperkuat tracing, dengan demikian masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap dalam perawatan dan yang sehat bisa tetap melanjutkan aktivitas ekonomi tanpa memperluas penyebaran,” kata dia.

Di sisi lain, Hariyadi mengatakan pelaku usaha juga membutuhkan kepastian usahanya tidak kolaps akibat kegagalan memenuhi kewajiban seperti pembayaran kredit. Dunia usaha dan pemerintah disebutnya harus berbagi beban sehingga sektor riil tetap bisa berjalan.

“Yang paling kami khawatirkan adalah ketidakmampuan membayar kewajiban, kewajiban ke perbankan dan kewajiban ke negara. Beban selama pandemi ini memang harus dibagi. Jangan sampai sektor riil yang besar kontribusinya ke perekonomian tidak diselamatkan karena bisa menimbulkan masalah besar,” lanjutnya.

Sejauh ini, insentif dunia usaha untuk 2021 memang masih terbuka untuk dibicarakan. Kementerian Keuangan terakhir melaporkan anggaran untuk insentif pajak dunia usaha dipatok Rp20,26 triliun yang diberikan melalui skema pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengemukakan stimulus yang diperlukan oleh industri manufaktur akan sangat bergantung pada asal bahan baku penolong yang dipakai.

Untuk bahan baku yang diimpor dan diolah untuk tujuan ekspor, Benny menyebutkan ada fasilitas kemudaha impor tujuan ekspor (KITE) yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha. Tetapi, kasus berbeda harus dirasakan industri yang bahan bakunya berasal dari dalam negeri.

“Untuk bahan baku sejumlah industri yang berasal dari dalam negeri masih dikenai PPN 10 persen. Baru ada restitusi jika sudah diekspor. Sementara kalau impor langsung dibebaskan PPN. Kami sudah sejak lama mempertanyakan hal ini. Kenapa tidak ada fasilitas serupa?” kata Benny.

Benny menilai pengenaan PPN ini tidaklah efisien karena bisa menambah biaya produksi. Meskipun restitusi dilakukan setelah barang diekspor, menurutnya hal ini justru menimbulkan kesulitan administrasi yang tidak perlu.

Meski demikian, Benny mengatakan pembebasan PPN tidak bisa diimplementasikan merata pada setiap industri. Dia mengatakan pemerintah harus tetap memilah industri mana saja yang serapan tenaga kerjanya tinggi dan yang menghasilkan devisa.

“Jadi perlu dipilah-pilah, mana industri yang surplus mana yang serapan tenaga kerjanya baik,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper