Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) No. 10/2021 yang berlaku bagi penumpang pesawat dan awak kabin rute domestik mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto akan melakukan penyesuaian terhadap penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara di Indonesia. Adapun, SE No. 10/2021 mengatur tentang kewajiban penumpang pada transportasi udara rute domestik yang wajib dipenuhi, antara lain yakni wajib menerapkan protokol kesehatan 3 M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
Kemudian selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam. Selain itu juga tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan.
"Terkait dengan persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (27/1/2021).
Namun khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)
Baca Juga
"Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara," imbuhnya.
Novie juga sangat berharap agar para kru pesawat dan juga para penumpang mematuhi petunjuk dalam SE No. 10/2021 ini, sehingga tidak ada penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat. Kemenhub juga akan menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE No. 5/2021 tersebut.