Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 54 perusahaan batu bara disebut telah berkomitmen untuk memenuhi pasokan batu bara ke pembangkit listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan kontrak.
Komitmen ini menyusul menipisnya pasokan batu bara di pembangkit PLN akibat cuaca esktrem.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa cuaca ekstrem yang terjadi di daerah penghasil batu bara, terutama Kalimantan Selatan, telah menganggu kegiatan operasi penambangan dan pengiriman batu bara ke PLN. Akibatnya, sejumlah PLTU di Jawa mengalami kekurangan pasokan.
"Yang terkendala tidak semua langsung ke operasi penambangan, tapi infrastruktur jalan dan sungai sehingga pasokan bahan bakar untuk operasi tambang terkendala. Truk-truk pengangkutnya juga terkendala," ujar Ridwan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, sejauh ini ada empat perusahaan batu bara di Kalimantan Selatan yang terdampak banjir, yakni PT Prolindo, PT Binuang Mitra Bersama, PT Arutmin Indonesia, dan PT Bhumi Rantau Energi.
Selain kendala cuaca, Ridwan mengakui bahwa belum semua pemasok batu bara ke PLN menjalankan pasokannya sesuai kontrak.
Di sisi lain, akibat berlakunya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak, membuat pembelian batu bara dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan baru ini juga turut memengaruhi pasokan batu bara ke PLN.
"B to B [business to business] antara PLN dan pemasok, mereka punya kontrak sendiri. Harus diakui belum semua seindah surga, ada yang enggak pas memang. Juga ada kontribusi kebijakan pemerintah, antara lain menjadikan batu bara barang kena pajak. Harus ada PPN, siapa yang bayar, gimana bayarnya, itu sesuatu yang baru," katanya.
Untuk mengatasi situasi ini, Kementerian ESDM telah mengundang 54 perusahaan batu bara pemasok PLN untuk memastikan komitmennya memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai dengan kontrak dan waktu yang disepakati dengan PLN.
Ridwan menuturkan bahwa pemerintah terus memastikan penggunaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri menjadi prioritas.
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara DMO (domestic market obligation) sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.
"Ekspor baru boleh kalau 25 persen ini sudah terpenuhi. Kami apresiasi juga dari perusahaan-perusahaan tadi [54 perusahaan], mereka bukan hanya 25 persen, lebih pun mereka pasok," kata Ridwan.
Adapun, tahun ini produksi batu bara ditargetkan mencapai 550 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137,5 juta ton ditargetkan untuk pemenuhan DMO, sedangkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan diproyeksi mencapai 113 juta ton.