Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMEF: Dana Ketahanan Cadangan Batu Bara Wajib Sesuai Jenis

Dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara dinilai harus disesuaikan dengan jenisnya, sehingga tidak bisa dipukul rata.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam penetapan dana ketahanan cadangan, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan penetapan disesuaikan dengan jenis mineral dan jenis kualitas batu bara.

Adapun, dalam UU No. 3/2020 disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menjelaskan bahwa melihat strategisnya konservasi cadangan sumber daya alam yang bahkan dalam UU No. 3/2020 tertuang kewajiban Dana Ketahanan Cadangan (DKC). Menurut Singgih, upaya Pemetintah untuk mempercepat upaya eksplorasi batu bara dan mineral, tentu berbeda.

Konservasi batu bara dari sisi cadangan relatif cukup besar. Produksi nasional pada 2021 pun telah ditetapkan 550 juta ton. Justru eksplorasi mineral dengan berbagai jenis dan bahkan sampai Logam Tanah Jarang (LTJ) membutuhkan roadmap detail sejak ekplorasi sampai terbangunnya industri.

Lebih lanjut, dari sisi sumber daya dan cadangan batu bara, permintaan ke depannya, batasan pemanfaatan batu bara dalam bauran energi tentu harus dibedakan dengan mineral.

"Merencanakan DKC untuk pertambangan batu bara akan berbeda dengan mineral. Untuk menetapkan angka besaran DKC, saya tidak setuju dipukul rata pada seluruh jenis mineral atau batubara," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (26/1/2021).

Dia menambahkan, secara kalkulasi bisnis antara batu bara dan mineral harus dibedakan terhadap DKC. Sebagian perusahaan tambang yang cadangannya jauh di atas rencana produksi selama masa konsesi, dapat dikalkulasi sendiri nilai DKC.

Untuk itu, dia mengusulkan sebelum menetapkan DKC, Kementerian ESDM harus memperhatikan secara detil terhadap sejumlah hal seperti DKC dibedakan atas jenis mineral dan jenis kualitas batu bara, harus memperhatikan proyeksi pemanfaatan mineral dan batu bara atas cadangan yang dimiliki, sekaligus melihat infrastrukturnya.

"Dengan kondisi ke dua tersebut, maka DKC tidak harus dioptimalkan untuk kegiatan eksplorasi perusahaan, tapi harus dilihat pada konteks konservasi nasional," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper