Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tes Covid-19 Awak Kabin Berlaku 14 Hari, Alvin Lie: Ini Bahaya!

Lama berlaku tes Covid-19 bagi awak kabin selama 14 hari dinilai berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan penumpang.
Ilustrasi. Pramugari Garuda Indonesia./garuda-indonesia.com
Ilustrasi. Pramugari Garuda Indonesia./garuda-indonesia.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan syarat berlaku dokumen kesehatan yang lebih lama bagi personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan, yakni sepanjang 14 hari. Adapun, dibandingkan dengan penumpang pesawat hanya berkisar 1 hari hingga 2 hari sesuai dengan tujuan bandara.

Pemerhati penerbangan yang juga anggota ombudsman Alvin Lie mengatakan justru awak kabin lebih rentan tertular Covid-19 karena selama 14 hari berlakunya dokumen kesehatan tersebut sudah melakukan perjalanan dua kali hingga tiga kali. Bahkan bertemu dengan ratusan penumpang dalam kurun waktu tersebut.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan menjadi hal yang membahayakan keselamatan penumpang kalau awak kabin yang melayani ratusan penumpang setiap harinya dalam kurun waktu 14 hari tersebut ternyata positif dan tidak ketahuan.

“Belum lagi di bandara sebagainya makanya mereka [awak kabin] termasuk yang beresiko terpapar. Kenapa berlakunya malah 14 hari. Ini kan sebaiknya setiap hari pada hari tugas langsung aja swab atau rapid antigen. Kalau negatif baru boleh terbang terutama pilot mengemudikan pesawat kalau kurang sehat berbahaya,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya berlakunya tes kesehatan memang menjadi bagian dari screening dan tracing secara nasional yang idealnya bebannya ditanggung oleh pemerintah. Namun memang saat ini biaya kesehatan kru pesawat dibebankan kepada masing-masing maskapai penerbangan.

“Memang hal ini terkait dengan aspek biaya maskapai tetapi karena sifatnya pencegahan ya sudah semestinya dilakukan. Jangan hanya karena untuk membantu maskapai lebih efisien setiap terbang,” imbuhnya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 yang dikutip, Selasa (26/1/2021), Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper