Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman menyayangkan aturan wajib karantina selama lima hari bagi penumpang internasional yang tidak diawasi dan dijalankan dengan ketat karena selama prosesnya mereka masih dapat berkeliaran di wilayah sekitar hotel.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Kementerian Perhubungan No. 12/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara selama Pandemi Covid-19 mengatakan penumpang internasional sebelum keberangkatan wajib melakukan tes uji usab (PCR) dengan hasil negatif di negara asal. Tak hanya sampai di situ, tes PCR juga berlaku pada saat masuk ke Indonesia dengan kewajiban karantina selama lima hari.
Sebelum dilepaskan dari proses karantina, maka tes kesehatan juga dilakukan lagi dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) semua biayanya ditanggung oleh negara. Terkait hal ini, Ombudsman pun melakukan pengawasan secara tertutup dan mendapati penumpang dapat berkeliaran dan tidak secara penuh mengkarantina di kamar hotel.
“Ombudsman melakukan pengawasan tertutup yang diawasi nggak tahu. Selama menjalani karantina lima hari di hotel dekat Bandara Soekarno--Hatta. Selama lima hari dikarantina boleh keluar kamar, lobi mini market terdekat. Kemudian cek tes PCR bukan di kamar hotel bisa berkeliaran,” ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Alvin pun mempertanyakan fungsi karantina kalau ternyata pelaksanaannya masih setengah hati. Dia pun membandingkan dengan negara tetangga Singapura yang juga memberlakukan karantina. Dalam karantina tersebut awak pesawat yang transit dan menginap sama sekali tidak boleh keluar kamar hotel.
Apabila mereka turun ke lobby saja bisa mendapatkan hukuman menjadi 14 hari. Sementara, di Indonesia bisa kemana-mana.
Baca Juga
Berdasarkan SE Kemenhub No. 12/2021, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Poin selanjutnya menjelaskan dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari. Tak hanya itu, untuk diplomat asing lainnya, karantina selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.