Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membedakan syarat antara penumpang dengan personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan soal pemenuhan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dinilai tidak tepat.
Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan dasar dari perumusan aturan tersebut yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021. Virus Covid-19 dinilai bisa menyerang siapapun tanpa mengenal status, baik itu penumpang maupun personel penerbangan.
"Apakah kru [penerbangan] lebih kebal daripada penumpang? Justru kru lebih rentan karena dalam satu hari bisa [melakukan] 2-3 flights dan ketemu banyak orang, makanya perlu tes antigen setiap hari tugas," kata Alvin kepada Bisnis.com, Selasa (26/1/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga
Namun, khusus bagi personel udara, rentang waktu pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 justru jauh lebih lama.
Dalam beleid tersebut disebutkan, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun, SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.