Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Personel Penerbangan Wajib Tes Covid-19 Tiap Hari! Ini Alasannya

Personel penerbangan dinilai wajib melakukan tes Covid-19 setiap hari karena lebih rentan terinfeksi virus saat bertugas.
Ilustrasi personel penerbangan. Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi personel penerbangan. Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membedakan syarat antara penumpang dengan personel maskapai yang bertugas dalam penerbangan soal pemenuhan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dinilai tidak tepat.

Pemerhati penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie mempertanyakan dasar dari perumusan aturan tersebut yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021. Virus Covid-19 dinilai bisa menyerang siapapun tanpa mengenal status, baik itu penumpang maupun personel penerbangan.

"Apakah kru [penerbangan] lebih kebal daripada penumpang? Justru kru lebih rentan karena dalam satu hari bisa [melakukan] 2-3 flights dan ketemu banyak orang, makanya perlu tes antigen setiap hari tugas," kata Alvin kepada Bisnis.com, Selasa (26/1/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatur mengenai ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.

Adapun, untuk penerbangan dari dan ke daerah lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, khusus bagi personel udara, rentang waktu pengambilan sampel dalam surat keterangan hasil negatif Covid-19 justru jauh lebih lama.

Dalam beleid tersebut disebutkan, terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, SE ini berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan bisa dievaluasi sewaktu-waktu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper