Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan badan usaha milik daerah (BUMD) asal Jawa Barat berminat ikut serta dalam pengelolaan migas di Blok Rokan.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem menjelaskan perusahaan daerah dari Jabar itu mengajukan diri untuk ikut terlibat pada pekerjaan pengeboran minyak.
"BUMD Jabar yaitu PT Migas Hulu Jabar [MUJ] berminat ikut serta di pengelolaan bagian pengeboran minyak di Blok Rokan, karena memang pengalamannya mereka di bidang itu," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (25/1/2021).
Menurutnya, adanya minat perusahaan luar Riau untuk bergabung dan ikut serta dalam pengelolaan Blok Rokan bukan masalah.
Rencana itu dinilai tidak akan mengganggu dan menghambat andil perusahaan daerah yaitu PT Riau Petroleum yang juga akan mengambil peran dalam pengelolaan migas di sumur minyak yang sudah beroperasi sejak 90 tahun lalu tersebut.
"Bagi kami tidak ada masalah, karena kita juga ada BUMD yakni PT Riau Petroleum yang juga ambil peran di Blok Rokan," tutur Pinem.
Baca Juga
Sebelumnya PT Migas Hulu Jabar (MUJ) melalui anak perusahaannya, PT Energi Negeri Mandiri (ENM), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pengadaan empat unit mobile RIG 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodrill) pada 26 Oktober 2020 di Bandung.
Kehadiran RIG tersebut untuk mendukung pengeboran Blok Rokan yang ditargetkan dapat melakukan lifting atau eksploitasi migas ke atas permukaan tanah sebesar 170.700 barel per hari.
Pengadaan mobile RIG 550 HP dengan nilai investasi sekitar Rp100 miliar yang difabrikasi sudah sesuai pesanan dari PT Pertamina Drilling Services (PDSI) untuk pemenuhan kebutuhan eksploitasi migas yang ditargetkan bisa menghasilkan 170.700 barel per hari. Dengan jangka waktu fabrikasi dimulai 15 Oktober 2020 dan akan rampung pada akhir Juli 2021.
MUJ merupakan perseroan daerah yang seluruh sahamnya 100 persen dimiliki Pemprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan participating interest (PI) 10 persen bagi BUMD penghasil migas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37/2016.
Sebagai holding MUJ, memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni MUJ Offshore North West Java (ONWJ) dan ENM.