Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bisa bekerja sama melaporkan temuan dokumen kesehatan palsu kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusutnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan pemeriksaan dan validasi dokumen kesehatan calon penumpang untuk diizinkan terbang merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan melalui KKP di bandara.
“Apabila dokumen kesehatan dipalsukan, tentu saja Kemenkes dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib yakni Polri untuk diusut,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Selain itu, Novie juga mendukung digitalisasi yang dikembangkan oleh Kemenkes dan Angkasa Pura untuk kemudahaan dan kelancaran dalam pemberian pelayanan kepada penumpang sejauh dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan terkait dengan pemalsuan dokumen kesehatan menjadi ranah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai pengawas dan pemeriksa.
Dia juga menekankan pemeriksaan dokumen kesehatan tidak dilakukan baik oleh operator bandara dan Kemenhub. Tugas dan fungsi keduanya lebih terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana transportasi umum.
Baca Juga
“Perlu diingat bahwa pemeriksa dokumen kesehatan bukanlah operator bukan juga kemenhub. Karena tusi kami lebih terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana transportasi umum. Hal ini bisa dicek di bandara, pemeriksaan dokumen kesehatan ada counter khusus yang dikelola KKP,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap total 15 pelaku, pemesan dan pengguna tes Corona palsu. Polisi mengidentifikasi, jaringan telah beroperasi sejak Oktober 2020 dengan omzet total Rp500 juta.
Para pelaku juga diduga telah mengedarkan ratusan surat tes palsu bagi penumpang tujuan berbagai daerah Indonesia. Kepala Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Alexander Yurikho mengatakan penyelidikan berawal dari laporan warga berinisial AB.
Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara.