Bisnis.com, JAKARTA - Akhirnya Indonesia resmi melahirkan lembaga akselerator investasi dan penguatan ekonomi melalui PP 74/2020. Lembaga yang juga mendukung kebijakan penciptaan lapangan kerja ini merupakan anak kandung dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Cikal bakal raksasa investasi ini diberi nama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Lembaga yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia ini sejatinya dibentuk untuk menarik investasi asing langsung. Belum optimalnya berbagai skema investasi yang tersedia dan terbatasnya kapasitas pendanaan dunia usaha/BUMN disinyalir menjadi penyebabnya. LPI akan mengembangkan investasi di berbagai sektor, terutama jalan tol, bandara, dan pelabuhan.
SWF memiliki arti penting bagi suatu negara. Investment vehicle ini dapat melipatgandakan nilai kekayaan. Saat hampir collapsed, negara yang besar dari minyak, gas, dan mineral bergantung pada SWF. SWF pernah menjadi penyelamat di Amerika dan negara-negara Eropa lainnya kala krisis.
Total aset yang ditanamkan pada SWF bukan recehan. Sebut saja Norwegia, China, Dubai, Kuwait, dan Hong Kong. Norway Government Pension Fund Global menduduki peringkat teratas. Total asetnya mencapai US$1,12 triliun, disusul China Investment Corporation dengan kekayaan US$1,05 triliun.
Di Asia Tenggara, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam sudah melangkah lebih maju ketimbang Indonesia. Temasek Holding (Singapura) misalnya, memiliki kekayaan senilai US$417,35 miliar.
Bercermin dari keberhasilan SWF di atas, Indonesia juga memiliki obsesi yang sama. Indonesia akhirnya menjatuhkan pilihan pada LPI. Dengan fitur lengkap yang dimiliki dan status sovereign yang disandangnya, LPI akan menjadi daya tarik investor untuk menempel dan merapat.
Berbeda dengan SWF negara lain yang menjadi penyelamat perekonomian saat krisis, LPI justru sebaliknya. Kekayaan Indonesia yang melimpah ruah akan diracik lembaga ini menjadi menu spesial bagi investor besar dunia yang memberikan nilai tambah yang berlipat ganda.
LPI akan menggaet investor dunia untuk memonetisasi proyek-proyek nasional, membesarkan proyek melalui joint venture, instrumen keuangan, dan akumulasi dana. Lezatnya proyek itu akan menarik ‘semut investor’ untuk berkerumun mendekat.
Dengan gaya yang sedikit berbeda, LPI melakukan leverage proyek nasional. Di kala Norway Government Pension Fund Global dengan lihai melakukan chip in di berbagai pelosok mancanegara, LPI justru menjadi magnet investasi dunia. Kehadirannya diharapkan mewujudkan optimisme pertumbuhan ekonomi sebesar 5%. Melalui equity financing, ia akan menepis segala gosip tentang ‘Indonesia ngutang’.
Sebagai modal awal, LPI mendapatkan Rp15 triliun yang akan menyentuh Rp75 triliun pada tahun ini. Modal LPI juga disokong oleh Barang Milik Negara, saham negara di BUMN, dan piutang negara. Selanjutnya, LPI akan melakukan snowballing modal, sehingga investor antusias datang ke Indonesia.
PP 74/2020 telah mengatur tata kelola LPI, seperti tujuan, kewenangan, organ, aset, kerja sama, dan keberlangsungan lembaga. LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi dengan menempatkan dana, mengelola aset, kerja sama, penentuan investor, dan pinjam-meminjam.
Asetnya berasal dari modal, hasil pengembangan usaha/aset, pemindahtanganan aset negara/BUMN, hibah, dan sumber lainnya. Institusi ini dapat menggandeng pihak ketiga untuk meningkatkan nilai aset berupa kuasa kelola, perusahaan patungan, dan lainnya.
Dapat pula mendirikan dana kelolaan investasi (fund) atau berpartisipasi dalam fund pihak ketiga. Terakhir, ia tidak mudah untuk dipailitkan. Insolvency LPI memerlukan pembuktian yang kuat. Pemerintah dapat memberikan tambahan modal menjadi 50% dari modal awal akibat akumulasi kerugian.
Berbeda dengan SWF di negara lain, LPI memiliki keunikan. SWF pada umumnya berangkat dari penggunaan surplus fiskal. LPI justru menjalankan aktivitasnya di negara bermahzab anggaran defisit. Di belahan dunia lain, SWF menjadi alat untuk menancapkan investasinya di negara lain.
Menjanjikan profit dan sejuta manfaat lainnya. Sebaliknya, LPI justru mengembangkan proyek nasional dengan mengundang investor luar. Sekadar berandai, Indonesia telah masuk dalam jajaran negara maju karena LPI.
Lantas apalagi tugas yang perlu diemban? Berkaca pada SWF negara lain yang tak kunjung puas melebarkan tentakel keberhasilannya, ekspansi internasional menjadi pekerjaan rumah besar bagi LPI ke depan. Nantinya, LPI tidak hanya dihadapkan pada tantangan di kandang sendiri, tetapi juga merasakan kerasnya sektor riil dan manisnya return investasi di negara lain.
Melalui pelebaran sayap mancanegara ini, LPI akan mengalami evolusi menjadi lembaga investasi kelas dunia. Alhasil, pemerintah tidak main-main dalam menciptakan LPI. Sebagai lembaga sui generis pengelola investasi, ia menjadi satu-satunya pemegang otoritas investasi di Indonesia.
Lahirnya LPI sebagai SWF akan mewujudkan cita-cita bagi Indonesia dan investor dunia. Lembaga ini akan menciptakan rumah yang nyaman untuk investor mengembangkan investasinya di Tanah Air.