Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Kebut Penyelesaian 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan

Sesuai kesepakatan awal, Kemenaker selalu mengajak pembahasan bersama Tim Tripartit setiap pembahasan RPP.
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara
Penataan regulasi melalui RUU Cipta Kerja untuk peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 3 RPP bersama Tim Tripartit sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), " kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/1/2021). 

Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, Kemenaker selalu mengajak pembahasan bersama Tim Tripartit setiap pembahasan RPP.

"Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," tambahnya.

Menurutnya, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya akan disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah.

"Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,"  katanya. 

Tahap selanjutnya adalah sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember 2020, serta pendalaman substansi bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA, RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses penyempurnaan, "jelasnya. 

Ia menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian.

"Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemenaker untuk disiapkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper