Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Harmonisasi Regulasi Jamsostek, Pelaku Usaha Soroti JKP

Proses harmonisasi regulasi terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat menyelesaikan masalah dengan tidak membuat masalah baru.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam menilai perihal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) harus dibahas secara menyeluruh dalam proses harmonisasi sejumlah aturan terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Dia menilai selama ini terjadi kebingungan antara ketentuan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan dana pensiun dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ini bersumber dari Undang-Undang No. 13/2003 soal pesangon, yakni ada confused antara uang tunggu menjelang seseorang mendapatkan pekerjaan kembali dengan uang pensiun. Ini yang harus dibahas secara menyeluruh," ujarnya kepada Bisnis, Senin (18/1/2021).

Dia juga berharap proses harmonisasi regulasi terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan nantinya dapat menyelesaikan masalah dengan tidak membuat masalah baru, serta diatur mengenai dana pelatihan bagi orang yang kehilangan pekerjaan sehingga segera mendapatkan pekerjaan kembali.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun ini sebagai evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu yang tercatat cukup banyak mengalami masalah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat sejumlah masalah terkait dengan program tersebut, di antaranya; pertama, program manfaat Penyakit Akibat Kerja (PAK) bergesekan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.

Kedua, manfaat Jaminan Pensiun yang masih kecil, serta tidak adanya peta jalan iuran menuju 8 persen; ketiga, adanya penarikan lebih awal manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.

"Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] untuk mengorganisir proses harmonisasi regulasi terkait jaminan sosial," ujar Ida dalam rapat kerja dengan DPR RI, Senin (18/1/2021).

Adapun, sejumlah aturan yang diharmonisasi di antaranya, Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang No. 24/2011 tentang BPJS, Undang-Undang No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 82/2019 tentang manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang pelayanan jaminan kesehatan selama 6 bulan bagi pekerja yang terkena PHK tanpa membayar iuran, serta beberapa regulasi terkait lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper